Dark/Light Mode

Tren Covid Meningkat, Mendikbud Terbitkan Diskresi Soal PTM, Ini Rinciannya

Sabtu, 30 Juli 2022 21:13 WIB
Ilustrasi aktivitas sekolah di masa pandemi Covid (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Ilustrasi aktivitas sekolah di masa pandemi Covid (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belakangan ini, yang ditandai oleh tren peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi dan kasus kematian akibat Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, memandang perlu diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 Menteri).

Berikut rincian diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022: 

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

1. Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

Baca juga : Tren Bisnis Mamin Meningkat, Supplynow Hadir Penuhi Kebutuhan Hotel Sampai Rumah Sakit

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1. Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen, dan

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan

b. Angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

Baca juga : Covid Meningkat, Mendagri Gaungkan Gerakan Pakai Masker & Vaksin Boster

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah Daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek, sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan/atau

b. Dinas Kesehatan setempat

6. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh Satuan Pendidikan

Baca juga : Simak, Rekomendasi Terbaru IDAI Soal Sekolah Tatap Muka, Ventilasi Jangan Diabaikan

b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi

c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan

 d. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.