Dark/Light Mode

15 PSE Diblokir

Menkominfo: Jangan Ada Judi Di Ruang Digital Kita

Kamis, 4 Agustus 2022 07:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) jadi sorotan publik, karena sempat meloloskan situs judi online ke daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun angkat bicara menjelaskan permasalahan tersebut.

“Perlu kami sampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi dan klarifikasi,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin.

Ada 15 PSE yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Situs dan aplikasi tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online dan Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Baca juga : Situs Halal Diblokir, Judi Online Kok Dibiarkan

Kemudian, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa dan Poker Texas Boyaa, serta situs bernama Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny menegaskan, kelima belas situs itu sudah diblokir.

“Setelah kami melakukan evaluasi dan klarifikasi secara detil dan ditemukan potensi mengandung aktivitas perjudian, kami lakukan pemutusan akses per Selasa tanggal 2 Agustus Tahun 2022,” tegasnya.

Kenapa kelimabelasnya bisa mendaftar sebagai PSE? Johnny menyebut, PSE game online perjudian ini bisa mendaftar di proses awal pendaftaran secara administratif, karena belum dilakukan verifikasi.

Baca juga : Kemenkominfo Dan Kemendagri Gelar Literasi Digital Di Jatim

“Pada saat belum ditemukan (potensi perjudian) ya tidak boleh dong dilakukan take down. Begitu ditemukan, amanat undang-undang harus dilakukan proses take down atau pemblokiran,” katanya.

Johnny memastikan, pemblokiran tersebut bukanlah yang terakhir. Kementerian Kominfo akan terus melakukan verifikasi terhadap seluruh PSE yang mendaftar.

Hal ini untuk memastikan, tidak ada PSE yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.

Diingatkan Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Baca juga : Kominfo: Maaf, Ini Demi Menjaga Ruang Digital Lho

Serta, Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat bersama-sama memerangi judi online yang akan merugikan masyarakat,” ajaknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.