Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Genjot Sertifikasi, Kemenag Butuh 6.000 Pendamping Produk Halal

Jumat, 12 Agustus 2022 19:01 WIB
Genjot Sertifikasi, Kemenag Butuh  6.000 Pendamping Produk Halal

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membutuhkan 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022. 

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. 

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha,” ujar Aqil dikutip kemenag.go.id Jumat (12/8). 

Baca juga : Genjot Pembinaan, Ketum PB ABTI Incar Prestasi Dunia

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil. 

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. 

Baca juga : Perdana, Pemerintah Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: Warga negara Indonesi, Beragama Islam,Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk dan Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat 

"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," kata Aqil.

Baca juga : Literasi Dipercaya Bisa Tingkatkan Produksi Sawit

Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH. 

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut. 

1.    Bali 242 orang
2.    Banten: 100 orang
3.    DI Yogyakarta 114 orang
4.    DKI Jakarta 318 orang
5.    Jawa Barat 3.600 orang
6.    Jawa Tengah 800 orang
7.    Jawa Timur 300 orang
8.    Kalimantan Timur 11 orang
9.    Kepulauan Bangka Belitung 33 orang
10.    Riau 17 orang
11.    Sulawesi Tengah 400 orang
12.    Sumatera Selatan 205 orang
13.    Sumatera Utara 100 orang ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.