Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Optimalkan Aset Daerah, KPK Dorong Penertiban PSU Kota Medan

Senin, 19 September 2022 19:18 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan optimalisasi penyelamatan aset dan keuangan daerah/negara melalui penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kota/daerah se-Indonesia.

Kali ini, KPK mengawal penertiban PSU di Kota Medan yang diawali dengan rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (19/9).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kadis Perkim, dan Kadis Bina Marga Pemkot Medan beserta jajaran.

Turut hadir pula Kajari Kota Medan Wahyu Safrudin, Kajari Belawan Nursihwan Syukmal, Kakantah Kota Medan diwakili Jalil Yuliandri, pengurus REI Sumatera Utara dan REI Kota Medan, serta pelaku usaha pihak pengembang di Kota Medan.

“Dari tahun 2020 sudah dilakukan koordinasi untuk penyerahan PSU, bahwa semenjak koordinasi pertama belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Apabila tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan, tidak tepat pemanfaatanya,” jelas Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto.

Baca juga : Insentif Pengendalian Inflasi Daerah Kudu Dibarengi Sanksi

Menurut Edy, namun pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan proses pembangunan perumahannya tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemkot/Pemda, sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.

KPK pun melalui kewenangannya pada Pasal 8 dan Pasal 10 UU KPK No.19 Tahun 2019 melakukan koordinasi dan supervisi terkait penertiban PSU ini.

Dikhawatirkan, jika tidak segera diserahkan maka setelah proyek selesai akan menjadi celah tindak pidana korupsi bagi pengembang dan Pemkot/Pemda.

“Misalnya ada aset daerah berupa sarana prasarana tidak diserahkan kemudian disalahgunakan oleh pengembang, sehingga terjadi praktik penyuapan kepada pihak Pemkot/Pemda. Kami berharap di Kota Medan khususnya jangan sampai seperti ini,” tuturnya.

Penertiban aset daerah berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk pemenuhan hak masyarakat daerah, agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.

Baca juga : Terima FPPI, Ketua MPR Dorong Peningkatan Pemberdayaan Perempuan

"Makanya kami memaksa mendorong supaya pengembang ini mendorong menyerahkan ke Pemkot, menggantikan posisi pengembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesederhana itu," beber dia.

Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menambahkan, dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 sudah diatur dengan jelas tahapan serah terima aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang dibangun oleh pengembang kepada Pemkot/Pemda.

Namun, laporan yang kerap masuk ke Kemendagri, pihak Pemkot/Pemda mengeluh lantaran para pengembang tidak otomatis menyerahkan aset daerah tersebut.

“Banyak pengaduan dari Pemkot/Pemda dan juga masyarakat. Tugas Kemendagri adalah melakukan follow up. Alhamdulillah fokus ini masuk dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) sehingga optimalisasi aset dapat dilakukan,” ujar Iwan.

Sementara itu, Wali Kota Medan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK untuk mengintervensi penertiban PSU ini. Salah satu aset daerah ini, menurut Bobby, agak sulit dioptimalkan lantaran banyak menyangkut kepentingan pihak ketiga alias para pengembang.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Kerja Sama Internasional Pengembangan Bali Metatourism

Bobby juga mengatakan, selama ini Pemkot/Pemda tidak bisa mendesak para pengembang lantaran tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Sampai dengan 2021, hanya 8 developer yang menyerahkan PSU. Pada tahun ini, sudah enam yang diproses. Ketika PSU tidak diserahkan, penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala.

"Salah satunya proyek yang terkendala karena ada perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya sehingga pembangunan drainase menjadi terhambat. Bagaimana tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Kota Medan untuk dapat menindaklanjuti atas pengembang-pengembang, atas ketidakpatuhan dalam tidak menyerahterimakan PSU di perumahan yang ada di Kota Medan," papar Bobby.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.