Dark/Light Mode

Ditjen PSP Siasati Opini Publik di Era Keterbukaan Informasi 

Jumat, 26 Juli 2019 13:20 WIB
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy (di atas podium) saat menjadi pembicara, Menyiasasi Opini Publik Pada Keterbukaan Informasi, di Jakarta, Kamis (25/7). (Foto: Humas Kementan)
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy (di atas podium) saat menjadi pembicara, Menyiasasi Opini Publik Pada Keterbukaan Informasi, di Jakarta, Kamis (25/7). (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kebutuhan informasi menjadi hal dasar dan utama yang wajib diberikan instansi atau badan publik. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) melaksanakan workshop dengan tema, "Menyiasati Opini Publik pada Era Keterbukaan Informasi", di Jakarta, Kamis (25/7).

Dirjen PSP, Sarwo Edhi menyampaikan bahwa semua pihak perlu bijaksana dalam melakukan penyediaan dan pengelolaan informasi publik. Khususnya yang terkait dengan kebijakan pembangunan pertanian. "Karena tidak semua informasi itu bersifat terbuka bagi masyarakat luas," paparnya dalam sambutan di workshop tersebut.

Informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, kata Sarwo, seperti alur untuk memperoleh pupuk dan benih yang bersubsidi, mekanisme untuk mendapatkan bantuan Alsintan, bagaimana mengatasi organisme pengganggu tanaman dan sebagainya sangat perlu dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat pertanian memahami prosedur dan cara untuk memperolehnya.

Baca juga : IG Penting untuk Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia 

"Selain dapat memberikan informasi yang  cepat dan akurat kepada masyarakat, kita juga harus cepat dalam merespons atau meng-counter berita-berita atau isu-isu negatif yang mengemuka sehingga semua berita miring atau negatif tersebut bisa diluruskan," tambah Sarwo.

Sarwo juga berharap dengan adanya keterbukaan informasi publik, informasi-informasi positif pembangunan pertanian bersifat terbuka dan dapat dengan cepat dibaca masyarakat sehingga masyarakat petani, baik petani tanaman pangan, petani hortikultura, petani perkebunan dan petani peternakan dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diprogramkan oleh pemerintah.

Sarwo berharap, ke depannya para pejabat pengelolaan informasi publik semakin profesional, baik dalam hal menulis berita, mengelola pemberitaan dan mengcounter berita-berita negatif yang disebabkan kekeliruan dalam penulisan akibat dari kurangnya informasi yang diperoleh.

Baca juga : Lima Jaksa Daftar Capim KPK, Berikut Harta Kekayaannya

Kasubbag Hukum dan Humas Ditjen PSP, Yani, menambahkan bahwa keberadaan PPID adalah untuk mempermudah pemohon informasi untuk mengakses informasi secara tepat dan cepat. PPID berperan sebagai front desk informasi dan sekaligus jendela sebuah instansi. Kebutuhan dasar masyarakat dapat diperoleh melalui layanan ini.

Hal tersebut tentu sejalan dengan motto PPID memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat, dan aman. Pemohon informasi dapat mengunjungi langsung PPID Direkorat Jenderal PSP dengan prosedur tertentu atau dapat diakses melalui laman online PPID Direktorat Jenderal PSP.

"Informasi PPID Ditjen PSP dipastikan terbuka, transparan, dan valid. Semua informasi dari PPID Ditjen PSP tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga mendapatkan fasilitas tambahan informasi berupa buku maupun leaflet kegiatan Ditjen PSP. Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengenal lebih dekat Ditjen PSP," ujar Yani.

Baca juga : Ditjen Hortikultura Percepat Perbaikan Layanan PPID

"Semakin masyarakat mengenal tentang pertanian, semakin besar pemahaman masyarakat mengenai pembangunan pertanianI, sehingga informasi dapat diterima secara utuh dan menyeluruh," pungkas Yani [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.