Dark/Light Mode

Buku Fiqh Madrasah Aliyah Ajarkan Khilafah, Kemenag: Bukan Terbitan Kami

Jumat, 26 Juli 2019 20:08 WIB
Logo Kementerian Agama (Foto: Istimewa)
Logo Kementerian Agama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buku Fiqh Madrasah Aliyah (MA) kelas XII versi digital yang mengajarkan khilafah sedang viral. Untuk meyakinkan para pembaca, dalam gambar yang beredar ditulis kata “RESMI!! Guru Fikih se-Indonesia mengajarkan Khilafah!! Sumber buku dikeluarkan oleh Kementerian Agama Tahun 2016”. Di dalamnya, disertakan juga tautan untuk menunggah bukunya. Info yang sama pernah viral juga pada medio November 2017. 

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agaman (Kemenag), A Umar, menegaskan bahwa pihaknya memang menerbitkan buku Fiqh untuk siswa kelas XII MA pada 2016. Namun, buku yang terbit bukanlah seperti yang viral di media sosial.

Baca juga : PUPR Kembangkan Teknologi Digital Untuk Pembangunan Bawah Tanah

“Kemenag tidak pernah menerbitkan buku Fiqh sebagaimana yang beredar dalam pesan viral tersebut,” tegas Umar, di Jakarta, Kamis (25/7) seperti dikutip kemenag.go.id.

Menurut Umar, buku versi digital yang viral adalah naskah awal yang belum selesai dan tidak diterbitkan. “Edisi yang terbit adalah yang saat ini digunakan di madrasah,” tegasnya.

Baca juga : Gara-gara Kentut, Buronan Tertangkap

Umar menjelaskan, bahwa ada perbedaan antara naskah digital yang viral dengan edisi terbit. Perbedaan itu terutama pada penggunaan istilah khilafah dan pemerintah. 

Bab I buku yang viral di media sosial berjudul “Khilafah (Pemerintahan dalam Islam)", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Khilafah (Pengertian Khilafah, Tujuan Khilafah, Dasar-Dasar Khilafah, Hukum Membentuk Khilafah, Hikmah Khilafah), Khalifah (Pengertian Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah, Cara Pengangkatan Khalifah, dan Sigah Mubaya’ah).

Baca juga : Messi : Brasil Akan Juara Karena Ini Bagian dari Korupsi

Sedang Bab I buku yang diterbitkan Kementerian Agama berjudul “Pemerintahan dalam Islam", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Pemerintah (Pengertian Pemerintah, Tujuan Pemerintah, Dasar-Dasar Pemerintahan Islam, Hukum Membentuk Pemerintahan, Hikmah Pemerintahan Islam), Kepemimpinan (Pengertian Kepemimpinan, Syarat-syarat pemimpin, Cara Pengangkatan Pemimpin, dan Sigah Mubaya’ah)

“Buku versi digital yang viral itu tidak digunakan Kementerian Agama,” tandasnya. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.