Dark/Light Mode

Hari Perempuan Desa Sedunia

Mendes PDTT: Perempuan Kunci Pencapaian SDGs Desa

Sabtu, 15 Oktober 2022 16:33 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Gus Halim menambahkan, International Day of Rural Women untuk pertama kalinya, diperingati pada 15 Oktober 2008. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 62/136 tanggal 18 Desember 2007.

"Resolusi ini mengakui peran dan konstribusi penting perempuan desa, termasuk perempuan adat, dalam meningkatkan pembangunan pertanian dan pedesaan, meningkatkan ketahanan pangan dan memberantas kemiskinan pedesaan,” lanjutnya.

Bagi Desa, resolusi ini bermakna penting, sebagai pengingat publik atas sumbangsih perempuan desa. Sehingga, resolusi ini harus menjadi momentum pembebasan perempuan desa, setidaknya dari dua tingkat marjinalisasi.

Baca juga : Mendes PDTT: Gernas BBI Gelorakan Produk Unggulan Desa

"Karena itulah, untuk pertama kalinya, demi menghormati perempuan desa sang mentor generasi, napas pembangunan desa maka dengan ini kami lokalkan International Day of Rural Women. Sehingga tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Perempuan Desa Se-Dunia," kata Gus Halim.

Menurut Gus Halim, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berkehendak memutus marjinalisasi desa, melalui asas rekognisi dan subsidiaritas.

Rekognisi negara diterjemahkan menjadi pemberian kode wilayah desa secara resmi, dan menjadi basis penyaluran dana desa.

Baca juga : Ondoafi Sentani Cornelis Doyapo: Enembe Bukan Kepala Suku Besar Papua

Saat ini terdapat 74.961 desa, dan sepanjang tahun 2015-2022 telah disalurkan Rp 468 triliun dana desa. Efeknya, APBDes Se-Indonesia meningkat dari Rp 52 triliun menjadi Rp 118 triliun.

Pemanfaatan dana desa, kebijakan alokasi APBDes diatur sendiri oleh desa. Undang-Undang Desa, secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan, memberikan kewenangan sangat besar bagi desa, untuk mengurus urusan masyarakat yang kita kenal self governing community.

Undang-Undang Desa, menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan, sehingga pembangunan desa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

Baca juga : Hari Senyum Sedunia, Sido Muncul Beri Bantuan Untuk Pasien Sumbing Bibir Di Semarang

"Tidak boleh ada yang terlewatkan dalam pembangunan desa. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender warga desa, tidak boleh ada marjinalisasi perempuan di desa," pungkasnya.

Secara khusus, Undang-Undang Desa menegaskan pentingnya peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa. Undang-Undang Desa, memberi tempat dan atensi khusus untuk pelibatan perempuan desa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.