Dark/Light Mode

Bisa Bikin Gagal Ginjal

Ngeri Bener, 15-18 Obat Sirup Yang Diuji Mengandung Etilen Glikol

Rabu, 19 Oktober 2022 20:11 WIB
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: Istimewa)
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek, terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal, untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak, Salah satunya adalah obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10).

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan tersebut. Sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik. Sedang kita identifikasi lagi, obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," imbuhnya.

Baca juga : Jangan Sembarang Beli Obat, Tanpa Rekomendasi Tenaga Kesehatan

Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol. Hanya saja, melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan parasetamol yang tidak boleh. Yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG. Sebanyak 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG," jelas Dante.

Dia meminta warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak, agar berkonsultasi dengan dokter.

Baca juga : Pertemuan Bilateral Dengan 3 Negara Di Bali, Ini Isu Strategis Yang Dibahas Sri Mulyani

"Dokter akan memberikan obat racikan. Parasetamol tetap aman," ucapnya.

Melalui surat terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup untuk sementara. Sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Seluruh apotek juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup. Hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah

Baca juga : Pasca Banjir Kutai Timur, 1.000 Orang Mengungsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa. Menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG adalah produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia itu, tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.