Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atasi Kasus Gagal Bayar

Bentuk Lembaga Penjamin Asuransi

Selasa, 25 Oktober 2022 07:35 WIB
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi. Hal ini menunjukkan negara gagal me­menuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Misbakhun mengatakan, undang-undang tersebut menga­manatkan, penyelenggaraan program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan.

“Artinya pada tahun 2017, Lembaga Penjaminan Polis (LPP) Asuransi seharusnya su­dah terbentuk payung hukum­nya melalui Undang-Undang,” ujarnya.

Baca juga : Kepala BPIP: Santri Berperan Dalam Pembangunan Bangsa

Akan tetapi, hingga tahun 2022 belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan Pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi.

Oleh karena itu, DPR melaku­kan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK.

RUU yang disusun melalui mekanisme omnibus law ini akan mengatur industri dan regula­tor keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Perasuransian.

Baca juga : Bentuk Lembaga Baru, Kemenag Lantik 9 Anggota Majelis Masyayikh

“Melalui RUU P2SK, lem­baga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan di tengah masyarakat,” tan­dasnya.

Misbakhun bilang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini telah berjalan menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi.

Sementara, payung hukum atas lembaga penjaminan po­lis asuransi juga harus meng­atur detail tentang model dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan.

Baca juga : Pelaku Industri Asuransi Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Dengan demikian, risiko gagal bayar dapat diukur, ter­masuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut.

“Melalui pengaturan lem­baga penjaminan polis asuransi pada RUU P2SK, Pemerintah dapat dirasakan kehadirannya. Yakni melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat pemegang polis,” ucap anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.