Dark/Light Mode

Kasus Gagal Ginjal Akut Turun

Epidemiolog: BGS Hebat!

Senin, 7 November 2022 07:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setkab)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Setkab)

 Sebelumnya 
“Yang paling tepat dan benar keputusannya dalam mengatasi ini (kasus gagal ginjal akut), ada­lah Menteri Kesehatan. Beliau dengan gagah berani, mencabut atau melarang semua obat jenis sirup,” kata Pandu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pandu bilang, sebetulnya, Kemenkes tidak boleh melarang peredaran obat. Tapi, menterinya hebat.

“Yang namanya Budi Gunadi Sadikin itu hebat. Dia berani mengimbau pelarangan obat sirup demi menyelamatkan nyawa,” ucapnya.

Langkah Budi Gunadi Sadikin yang telah bergerak cepat mendatangkan antidotum Fomepizole, obat penawar racun dua senyawa itu, juga diapresiasi Pandu.

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Turun, Langkah Cepat Menkes Diapresiasi

Hingga saat ini, ada sekitar 246 vial obat Fomepizole dari Jepang, Singapura dan Australia tiba di Indonesia, yang 87 persennya merupakan hibah.

Obat tersebut kini telah di­distribusikan oleh Kemenkes, ke seluruh rumah sakit yang merawat pasien gagal ginjal akut di seluruh Indonesia.

Pandu meyakini, kasus gagal ginjal akut disebabkan oleh obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, akibat ulah perusahaan farmasi yang bandel.

Karena itu, dia mendesak Pemerintah mengambil langkah tegas menghukum perusahaan farmasi yang bandel.

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Tembus 300, Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab

“Kalau perlu ditutup, karena ada unsur kesengajaan,” tegas­nya.

Selain itu, Pandu juga meminta Pemerintah memperkuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar perusahaan far­masi dapat diawasi dengan ketat. Mulai dari pengolahan bahan baku, hingga produk jadi.

Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, BPOM sudah men­jalankan tugas dan fungsinya.

“BPOM sudah melakukan pengawasan, bahkan penindakan terhadap temuan zat toksik yang melebihi ambang batas,” kata Nadia, kemarin.

Baca juga : 190 Orang Meninggal, Tersebar Di 28 Provinsi

Untuk mengantisipasi kasus obat yang mengandung senyawa berbahaya, Kemenkes tengah membahas regulasi yang diper­lukan bersama BPOM. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.