Dark/Light Mode

Untuk Jangka Panjang

Diskon Pesawat Mau Dihapus, Pemerintah Buat Aturan Baru

Kamis, 8 Agustus 2019 14:33 WIB
Ilustrasi (Foto Net)
Ilustrasi (Foto Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan membuat aturan baru menggantikan kebijakan tiket pesawat murah untuk maskapai low cost carrier airlines  (LCC) pada jam dan hari tertentu. Langkah itu tengah digodok.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengevaluasi kebijakan terkait harga tiket pesawat murah. Yaitu mensyaratkan maskapai LCC untuk mendiskon harga tiketnya hingga 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan itu berlaku untuk penerbangan Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Menurut Sekretaris Kemenko Susiwijono Moegiarso, pihaknya akan segera rapat tentang keberlangsungan kebijakan tersebut. "Akhir pekan Sabtu-Minggu ini kami rapat, intinya bagaimana menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung keberlangsungan industri penerbangan," katanya.

Baca juga : Bakal Seperti Pesawat, Pelni Jual Tiket Satu Orang Satu Kursi

Susiwijino mengakui kebijakan itu memang efektif menurunkan inflasi dan berkontribusi terhadap deflasi. Namun, hanya untuk jangka pendek. Adapun dalam waktu 2-3 bulan ke depan, struktur kebijakan penurunan harga tiket pesawat mesti sepenuhnya diubah.

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo memulai langkah baru itu lebih baik, sebab kebijakan diskon tiket pesawat merupakan angin surga dan bukti dari kepanikan dan ketidaksiapan Pemerintah dalam menangani harga tiket pesawat mahal.

Menurutnya, lebih baik dibuat kebijakan baru dengan syarat adil dan komprehensif baik bagi maskapai dan masyarakat, terutama yang berada di luar Jawa. Sebab perekonomian mereka belum mapan tapi sangat membutuhkan moda transportasi udara.

Baca juga : Dukung Pengembangan Pariwisata, Pemerintah Akan Perbaiki Rumah Adat Batak Samosir

"Moda transportasi udara adalah moda transportasi terbaik saat ini bagi masyarakat Indonesia yang wilayah geografisnya berbentuk kepulauan. Untuk itu Pemerintah berkewajiban memperhatikan, mengatur dan membina dengan seksama sehingga  transportasi udara mampu membantu meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat," katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (8/8).

Gatot menilai, Kemenhub selaku regulator tidak bisa lagi bersembunyi dari masalah bisnis yang dihadapi sektor penerbangan dan menganggap bisnis penerbangan adalah masalah internal badan usaha (maskapai). Sudah jelas disebutkan di UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan menteri perhubungan ada hal-hal terkait bisnis penerbangan yang menjadi domain Kemenhub sebagai regulator yang tugasnya antara lain membuat keputusan dan membina sektor penerbangan agar berkesinambungan. 

"Beberapa hal tersebut di antaranya adalah permodalan termasuk jumlah pesawat yang dioperasikan, pengaturan tarif, pengaturan rute dan jaringan serta slot, pengaturan kerjasama pengusahaan, pengaturan jenis layanan, kompensasi delay dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga : Tujuh Maskapai Penerbangan Terancam Denda Rp 25 Miliar

Selain itu, katanya,  Pemerintah juga sudah seharusnya berperan aktif membantu sektor penerbangan terkait harga avtur, pajak, bea masuk pesawat dan komponennya, perawatan pesawat dengan tarif yang rendah serta negoisasi sewa pesawat sehingga dapat menekan biaya operasional dan menurunkan harga tiket.

"Kewajiban  menyerahkan laporan keuangan audited oleh maskapai setiap tahun kepada Menteri Perhubungan harus dijaga dengan ketat sehingga dipatuhi  maskapai," tegasnya. 

Terpisah, Badan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, aturan terkait tiket pesawat murah akan segera dirilis.  Program diskon Diskon 50 peranyalah aturan sementara dan sedang dilakukan evaluasi. Untuk itu, pemerintah akan menggantikannya dengan aturan yang lebih berjangka panjang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.