Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasih Remisi Natal 14.057 Napi
Negara Hemat Duit Rp 7 M
Senin, 26 Desember 2022 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM memberikan diskon hukuman alias remisi khusus bagi banyak narapidana (napi). Remisi hukuman ini diberikan dalam rangka perayaan Natal 2022.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Diskon hukuman ini merupakan apresiasi resmi dari Pemerintah kepada para napi yang sudah tercatat mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik.
Baca juga : Saatnya Haluan Negara Kembali Ke Jati Diri
“Remisi yang kami berikan adalah sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih dalam ia menyebut, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
Baca juga : Kasino Tempat Paling Aman Cuci Duit
Rika juga mengingatkan, remisi Natal adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” papar Rika.
Ia menyebut total narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia jumlahnya mendekati 20 ribu jiwa. Mayoritas dari mereka tercatat masuk dalam kriteria utama mendapatkan remisi.
“Total semua narapidana Nasrani di seluruh wilayah di Indonesia ada sebanyak 19.728 orang,” ungkapnya.
Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal itu, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
“RK I artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana,” terang Rika.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya