Dark/Light Mode

Kasih Remisi Natal 14.057 Napi

Negara Hemat Duit Rp 7 M

Senin, 26 Desember 2022 08:00 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto: Istimewa)
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II. Yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau bisa bebas langsung saat Hari Natal.

Adapun narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berada di wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana.

Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapi­dana. Sementara di DKI Jakarta ada 699 orang yang menerima pengurangan hukuman.

Baca juga : Saatnya Haluan Negara Kembali Ke Jati Diri

Remisi ini juga memberi­kan dampak positif bagi ko­cek negara. Karena anggaran untuk mengurus para napi jadi berkurang.

Pada Remisi Natal 2022, ter­catat anggaran makan narapi­dana yang berhasil dihemat sebesar Rp 7.201.710.000, atau Rp 7,2 miliar.

“Pemberian remisi tercatat bisa menghemat negara dalam anggaran makan narapidana,” klaim Rika.

Baca juga : Kasino Tempat Paling Aman Cuci Duit

Dalam kesempatan itu Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan se­lamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.

Ia berpesan kepada seluruh narapidana untuk terus mem­perbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkasnya.

Baca juga : Jokowi Netral

Sementara itu, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menambahkan, narapi­dana dari rutan dan lapas di wilayah Ibu Kota yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang.

Satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.

“Atas nama George, dia dapat remisi khusus II. Namun dia be­lum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imi­grasi dulu,” tutur Ibnu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.