Dark/Light Mode

Menteri Teten: Surat Edaran MA Bikin Koperasi Kebal Pailit

Selasa, 27 Desember 2022 11:57 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku, gembira dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Teten, hal ini merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Dengan demikian, tambah Teten, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM. "Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (26/12).

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. "Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," ujarnya.

Baca juga : Menteri Siti: Dana BPDLH Fokus Atasi Lingkungan Hingga Iklim

Bahkan, dijelaskan dia, UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.

"Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," tegas dia.

Ditambah lagi akan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Artinya, tegas Teten, bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

Baca juga : Menteri Teten Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Lakukan Evolusi UMKM

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan Kemenkop UKM," jelas menteri yang pernah menjabat sebagai Ketua ICW itu.

Karenanya Kemenkop UKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi. Mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," terang dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.