Dark/Light Mode

PPKM Dicabut, PeduliLindungi Tak Lagi Hitamkan Status Orang Yang Positif Covid

Jumat, 30 Desember 2022 20:12 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (30/12). (Foto: YouTube)
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (30/12). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, aplikasi PeduliLindungi tak lagi menghitamkan status orang yang positif Covid, setelah Presiden Jokowi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12).

Sehingga, yang bersangkutan tetap bisa mengakses tempat-tempat umum.

"Jadi bukan berarti dia nggak boleh ke mana-mana. Tapi kalau positif, dia tahu harus pakai masker, supaya jangan menulari orang lain," kata Menkes dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Baca juga : Jokowi: PPKM Dicabut, Tapi Status Kedaruratan Kesehatan Belum

Dalam kebijakan baru ini, tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan. Menkes bilang, mestinya ini menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

"Kalau sudah kerasa, kayaknya sakit Covid nih, ya silakan tes sendiri. Kalau sudah tahu positif, harusnya ya isolasi mandiri. Tanpa diberitahu atau dipaksa oleh pemerintah," papar Menkes.

"Kalau ternyata benar-benar harus pergi, pastikan pakai masker. Jangan buka," imbuhnya.

Baca juga : Kumham Peduli Cianjur Salurkan Bantuan Sosial Rp 2,2 Miliar

Secara bertahap, pemerintah akan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau antigen. Mirip dengan termometer yang otomatis dipakai masyarakat, apabila terkena demam.

Setelah PPKM dicabut, Presiden Jokowi meminta masyarakat, agar tetap memakai masker di tengah kerumunan dan di ruang tertutup. 

Program vaksinasi Covid juga harus terus ditingkatkan, terutama booster. ■

Baca juga : KPK Sebut Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Berdomisili Di LN

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.