Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yasonna Jamin Ke Pengusaha Amrik

KUHP Nggak Bakal Kok Gangguin Investor Asing

Minggu, 15 Januari 2023 07:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menjamin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan nggak bakal mengganggu investor asing. Banyak pihak yang salah menafsirkan beberapa pasal di KUHP, mengakibatkan dampak negatif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, implementasi KUHP tidak akan mengganggu kepentingan publik, khususnya komunitas bisnis, investor asing dan turis.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan American-In­donesian Chamber of Chamber secara daring. Yasonna mengakui, pertemuan dilakukan untuk meluruskan isu kontroversi yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor dan turis. Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan, yang meru­pakan delik aduan mutlak.

Dijelaskannya, dalam KUHP baru, proses hukum akan ber­laku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.

Baca juga : Apresiasi Pengesahan RKUHP, Oktasari Sabil: Sangat Progresif!

“Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontro­versial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” tutut politisi PDIP ini.

Karena itu dia memastikan, KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

Lagipula, lanjutnya, dalam pasal tersebut tidak adanya pe­rubahan yang substantif dengan KUHP yang lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.

Hanya saja, terjadi penafsiran yang salah serta tersebar se­cara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sek­tor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Baca juga : KPK Sebut Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Berdomisili Di LN

Menjawab lebih detail pertanyaan dari American Indonesia Chamber of Commerce mengenai pasal perzinahan, terkait kaki tangan jika pihak hotel menyewakan kamar, Menkumham menjelaskan, tidak ada kaki tangan dalam pasal ini.

Sebab, hotel tidak wajib me­minta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialisasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal ini.

Yasonna juga menjelaskan tentang hukuman mati. Dijelas­kannya, KUHP baru memiliki pendekatan baru sebagai kom­promi antara kelompok retensio­nis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Bakal Ditopang Investasi

Dalam KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa per­cobaan 10 tahun, yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.

Selanjutnya ia juga meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. Yasonna mengatakan, KUHP dengan jelas mem­bedakan tindakan antara kritik dan penghinaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.