Dark/Light Mode

Yasonna Jamin Ke Pengusaha Amrik

KUHP Nggak Bakal Kok Gangguin Investor Asing

Minggu, 15 Januari 2023 07:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Melakukan kritik yang ber­landaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan. Namun, penghinaan yang terhadap siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan oleh individu yang diserang.

“Norma ini sebenarnya diter­apkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan oleh yang bersangkutan, bukan oleh masyarakat atau simpati­san dan relawan,” tambah Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Selain itu, KUHP mencakup dua inti kejahatan, yaitu geno­sida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional, yaitu proses yang melibatkan pendapat atau kepu­tusan kelompok oleh panel ahli.

Kejahatan luar biasa terha­dap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.

Baca juga : Apresiasi Pengesahan RKUHP, Oktasari Sabil: Sangat Progresif!

Terakhir, KUHP yang baru juga tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan ke­lompok minoritas lainnya, ter­masuk agama atau kepercayaan apapun.

Semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan, mengakomo­dasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).

Yasonna menambahkan, KUHP yang baru memiliki masa tenggang tiga tahun untuk kemudian dapat berlaku secara efektif.

Saat ini, sebagai masa transisi dilakukan diskusi dengan ber­bagai pemangku kepentingan, untuk meminimalisir pro dan kontra.

Baca juga : KPK Sebut Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Berdomisili Di LN

“Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan we­wenang oleh penegak hukum,” jelas Yasonna.

Ia menyebut, butuh proses dan waktu yang panjang untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial Belanda.

Proses tersebut seiring dengan beragamnya masyarakat di Indonesia yang membawa nilai, bu­daya dan norma kehidupannya masing-masing.

“Prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963, kami membu­tuhkan waktu hampir 60 tahun untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial,” ungkapnya.

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Bakal Ditopang Investasi

Yasonna berharap, KUHP yang baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendeka­tan sistem pemidanaan yang berbeda.

Juga, mengedepankan keadilan korektif, keadilan reha­bilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan penga­wasan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.