Dark/Light Mode

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 57 Miliar Kepada Kemenkumham Dan Kementerian ATR/BPN

Kamis, 16 Februari 2023 17:53 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

 Sebelumnya 
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada momen yang sama juga menyampaikan dukungannya atas program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di antaranya melalui layanan elektronik.

Berbagai layanan elektronik telah diterapkan Kementerian ATR/BPN seperti hak tanggungan elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan SKPT.

Aset berupa BMN yang diterima melalui PSP ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai layanan tersebut.

Baca juga : Siapkan Pemimpin Masa Depan, Elnusa Gelar Leader Development Program

"Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami manfaatkan dengan baik," terang Hadi.

Sementara itu, Direktur PKKN Kemenkeu Encep Sudarwan secara khusus menyoroti hal menarik dalam mekanisme PSP kali ini.

Permohonan PSP Kemenkumham menjadi permohonan yang signifikan, karena di dalam permohonan tersebut dilakukan pengelolaan terhadap barang yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti.

Baca juga : Peternak Terdampak PMK Bandung Barat Kembali Terima Bantuan Kementan

Permohonan ini adalah yang pertama kali diajukan sebagai implementasi PMK Nomor 145/PMK.06/2021. Sebelumnya, barang rampasan yang menjadi kompensasi uang pengganti hanya dapat dilaksanakan lelang.

"Maka dengan adanya terobosan dalam PMK tersebut, rampasan sebagai kompensasi uang pengganti saat ini dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga serta dapat juga dihibahkan,” jelas Encep.

Pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerja sama Pemanfaatan (KSP).

Baca juga : Berfokus pada Kemajuan dan Kesejahteraan dengan PPHN

Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (https://paras.kpk.go.id).

Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.