Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tingkatkan Bisnis Komersial, Perumda Dharma Jaya Tambah Tiga Gerai Daging
- PT MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS Ke KLHK
- Timnas U-17 Fokus Matangkan Strategi
- UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
- Jabar Punya Banyak Jabatan Fungsional, Bey Machmudin Minta ASN Kerja Lebih Ekstra
Sri Mulyani Bantah 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Begini Penjelasannya...
Sabtu, 25 Februari 2023 19:37 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi atas viralnya berita 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK Tunggu Hingga Akhir Maret.
Menurutnya, berita itu provokatif. Memberikan kesan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak patuh lapor harta.
"Itu tidak benar," tegas Sri Mulyani via Instagram, Sabtu (25/2).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Kritis Dianiaya, Anak Kader GP Ansor Kena Diffuse Axonal Injury, Begini Penjelasannya...
Di lingkungan Kementerian Keuangan, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN.
Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 yang wajib lapor.
Pegawai yang wajib Lapor mencakup JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Pejabat Pengadaan dan Bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai Pajak, Pemeriksa Pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim Pengadilan Pajak, Pejabat Eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Tahun 2021, Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu berjumlah 33.370. Sedangkan tahun 2022, totalnya 32.191.
Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya
Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN, tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yang merupakan aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Tahun 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha. Sehingga, para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu pada 2017-2021 mencapai 100 persen. Tahun 2021, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen," beber Sri Mulyani.
"Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022, ada 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor," imbuhnya.
Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen. Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia," pungkas wanita yang menduduki peringkat 47 Tops Forbes' 19th Annual Ranking of the World's Most Powerful Women.
Baca juga : Partai Gelora Pede Lampaui Ambang Batas Parlemen dan Lolos ke Senayan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, jatuh tempo LHKPN adalah 31 Maret 2023.
Jadi, 13 ribu pegawai Kemenkeu bukan tidak lapor. Tetap belum lapor, karena belum jatuh tempo.
"Kepatuhan pelaporan selama ini 99-100 persen. Angka pelaporan Kemenkeu di atas pelaporan nasional," ujar Yustinus via Twitter, Sabtu (25/2). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya