Dark/Light Mode

Ini Yang Harus Dipahami Untuk Jaga Data Pribadi Di Ruang Digital

Minggu, 12 Maret 2023 19:38 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengguna internet di Indonesia, mengutip hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023.

Jumlah tersebut meningkat 2,67 persen dibandingkan pada periode sebelumnya dengan sebanyak 210,03 juta pengguna.

"Meski begitu, hampir separuh pengguna internet di Indonesia tidak menyadari pentingnya keamanan data pribadi dalam aktivitas digital,” ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Didi Hadiyatna. 

Hal ini disampaikannya pada diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk komunitas digital Kota Cilegon, Banten, Minggu (12/3).

Didi mengatakan, survei Kompas 2022 menyebutkan, sebanyak 46,5 persen responden tidak tahu dan tidak menyadari aktivitas daring, seperti browsing, belanja, dan aktivitas di media sosial lainnya.

Baca juga : Ganjar Lakukan Doa Bersama Untuk Keselamatan Warga Di Lereng Merapi

Survei itu sendiri melibatkan 1.014 responden di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Dipaparkannya, sebanyak 67,9 persen responden mengaku tidak pernah mengganti kata sandi di akun digitalnya.

Kemudian, 22,4 persen responden tidak membaca syarat dan ketentuan terkait keamanan data saat mengisi data pribadi di sistem atau aplikasi digital.

"Sedangkan, 59 persen responden tidak pernah mengecek keamanan aplikasi yang ada di ponselnya," rinci Didi.

Data pribadi, sambung Didi, dibedakan menjadi dua. Ada yang bersifat khusus (spesifik), dan ada juga yang bersifat umum.

Yang spesifik, misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan lainnya sesuai ketentuan.

Baca juga : Erick: Kapan Lagi, Jabar Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20?

"Adapun yang bersifat umum, seperti: nama, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang,” jelas Didi dalam diskusi bertajuk ”Jaga Data Pribadi Agar Diri Aman di Ruang Digital” itu.

Didi menambahkan, beberapa langkah perlindungan data pribadi agar terhindar dari penipuan dan kejahatan digital. Yakni, buat password dan PIN sekuat mungkin.

Biasakan melakukan aktivasi Two Factor Authentication (2FA), miliki email lebih dari satu, hati-hati dalam memberi izin akses aplikasi, jangan posting informasi di media sosial, dan rutin membersihkan cookies.

Sejak dua tahun lalu, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital sebanyak 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024.

Seluruh program Indonesia #MakinCakapDigital membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Baca juga : Generasi Muda Didorong Kreatif Dan Produktif Di Era Digital

Masih dari perspektif keamanan digital, entrepreneur sekaligus kreator konten Azmy Zen menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap rekam jejak digital.

Rekam jejak digital, kata dia, merupakan segala rekam jejak data seseorang saat orang tersebut berselancar dan menggunakan internet.

"Secara tidak sadar, terkadang pengguna internet meninggalkan jejak digital. Padahal, hal itu bisa menjadi pintu masuk terhadap kejahatan digital. Ingat, identitas digital itu sama dengan identitas dunia nyata,” jelas Azmy dalam diskusi yang dipandu Sintia Dewi sebagai moderator ini.

Sementara, menurut Pembina Komunitas Film Pramuka (KFP) Habibie Yukezain, penyalahgunaan data pribadi erat kaitannya dengan aktivitas pengisian data secara online.

"Misalnya dalam kasus pinjaman online (pinjol), transportasi online, pengisian data transaksi keuangan secara online,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.