Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Produk Lokal Masih Minim
Luhut: Banyak Instansi Cari Celah Untuk Impor
Kamis, 16 Maret 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Selain itu, Luhut juga meminta BUMN bisa melaksanakan peta jalan dalam pengurangan barang impor. Dia mencontohkan, Kementerian Kesehatan yang telah menyusun peta jalan kemandirian vaksin, obat dan alat kesehatan.
“Sistem pembelanjaan Pemerintah berbasis elektronik akan membuat kita lebih maju lagi,” tegasnya.
Baca juga : Rumah Zakat Luncurkan Aplikasi Transparansi Zakat Untuk Publik
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi selaku Ketua Tim Pelaksana Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nicodemus Daud mengatakan, Pemerintah bakal lebih tegas mengatur sanksi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Aturannya tegas. Sekarang kalau orang mau impor harus hati-hati, tidak gampang,” imbau Luhut.
Baca juga : Kepala BNPT: Generasi Muda Kudu Punya Karakter Pantang Menyerah Dan Sportif
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, bagi Pemda yang tidak menggunakan 40 persen anggaran belanja untuk membeli produk dalam negeri akan terkena sanksi berupa pengurangan Dana Insentif Daerah (DID).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penyerapan belanja untuk pembelian produk dalam negeri.
Baca juga : PMN Dukung Ganjar Beri Bantuan Alat Olahraga Untuk Pemuda Di Pondok Aren
Sekadar informasi, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan total transaksi dari e-katalog mencapai Rp 500 triliun sepanjang 2023.
Selain itu, total produk yang masuk ke e-katalog naik dua kali lipat menjadi 5 juta produk. Hingga 28 November 2022, total transaksi pada e-katalog mencapai Rp 75 triliun dengan jumlah produk mencapai 2,2 juta unit. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya