Dark/Light Mode

Produk Lokal Masih Minim

Luhut: Banyak Instansi Cari Celah Untuk Impor

Kamis, 16 Maret 2023 07:45 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (ketiga kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), Wamenhan Muhammad Herindra (kedua kanan), Kepala LKPP Hendrar Prihadi (kiri) dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) membuka Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Foto: Setkab)
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (ketiga kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), Wamenhan Muhammad Herindra (kedua kanan), Kepala LKPP Hendrar Prihadi (kiri) dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) membuka Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah gencar meningkatkan penggunaan produk dalam negeri di kementerian dan lembaga. Sebab, masih banyak yang belum menjalankannya.

Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, banyak instansi yang mencari celah agar tidak belanja produk dalam negeri, sehingga melakukan impor.

Baca juga : Rumah Zakat Luncurkan Aplikasi Transparansi Zakat Untuk Publik

Karenanya, eks Menko Polhukam itu memberikan warning adanya sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi pembelian produk dalam negeri.

“Kami sepakat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men­pan-RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) mengecek langsung ke lapangan terkait belanja e-katalog di kabupaten atau kota, provinsi dan kementerian,” be­ber Luhut dalam acara Business Matching di Istora Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kepala BNPT: Generasi Muda Kudu Punya Karakter Pantang Menyerah Dan Sportif

Luhut menegaskan, aturan belanja dalam negeri perlu ada reward and punishment. Hal itu dilakukan bertujuan agar kementerian atau lembaga, serta Pemerintah Daerah (Pemda) terdorong untuk membeli produk dalam negeri.

Luhut menilai, perlu dorongan untuk mempercepat proses be­lanja produk dalam negeri dengan menyederhanakan regulasi.

Baca juga : PMN Dukung Ganjar Beri Bantuan Alat Olahraga Untuk Pemuda Di Pondok Aren

“Terutama dilakukan per­cepatan pengesahan rancangan undang-undang pengadaan ba­rang dan jasa publik, yang harus dilakukan paling lambat pada Agustus 2023,” bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.