Dark/Light Mode

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

Truk Overload Hingga 300 Persen Picu Kecelakaan Maut di KM 91 Tol Cipularang

Rabu, 4 September 2019 13:02 WIB
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi (kiri) saat mengunjungi korban kecelakaan di RS MH Thamrin, Purwakarta, Selasa (3/8). (Foto: Humas Hubdat)
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi (kiri) saat mengunjungi korban kecelakaan di RS MH Thamrin, Purwakarta, Selasa (3/8). (Foto: Humas Hubdat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan maut di KM 91 Tol Cipularang pada Senin (2/9) ternyata disebabkan oleh truk yang kelebihan muatan (Over Dimension dan Over Loading/ODOL). Dua dump truk pabrikan Hino yang terlibat dalam kecelakaan tragis yang melibatkan 20 kendaran itu, sama-sama masuk kategori ODOL.

Hal ini ditegaskan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di sela acara Indonesia Motor Show di Balai Kartini, Rabu (4/8).

"Terlepas dari kondisi jalan yang menurun, kedua dump truck itu memang kelebihan muatan hingga 300 persen dari muatannya. Dua-duanya satu perusahaan. Sama ngangkutnya. Untuk dimensinya, dump truck itu kita lihat lebih 70 cm baknya," katanya Budi.

Dijelaskan, sejak awal, truk yang mengangkut pasir di depannya memang mengalami masalah rem blong atau sudah tidak berfungsi. Sedangkan truk kedua yang di belakangnya, remnya blong saat mencoba membantu truk yang di depannya.

"Kalau mobil Hino, mengangkut barang hingga overload seperti itu, alat kerja remnya itu jadi nggak maksimal. Panas. Suatu saat itu bisa loss, nggak terkendali. Atau kemudian bisa juga tapi dipaksakan. Misalnya dia ngerem di sini, berhentinya baru beberapa meter di depan," tuturnya.

Baca juga : Cegah Kecelakaan, Kemenhub Analisis Kondisi KM 90 Tol Cipularang

Persoalan rem ini juga terungkap melalui keterangan sopir. Sopir dan awak truk yang terlibat tersebut sempat berkomunikasi melalui telepon, mengenai keluhan rem. Terkait itu, Budi meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus overload ini. Tak hanya sampai pengemudi truk saja.

"Sesuai diskusi penyelidikan, Kepolisian bisa mengarah pada pengusahanya. Atau, kepada mereka yang menyuruh mengangkut sampai dengan overload tonase 300 persen," ujarnya. 

Pengusaha atau siapa pun yang meminta mengangkut beban hingga kelebihan muatan, dapat dijerat UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hukuman pidana.

Untuk diketahui, lingkup pengawasan Kemenhub mencakup jalan nasional. Sedangkan jalan tol adalah wewenang Kepolisian. 

Sejauh ini, Budi sudah berkoordinasi dan meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membangun alat pendeteksi kelebihan muatan di depan pintu tol. Sehingga, sejak awal, truk yang overload alias masuk kategori ODOL, dapat dicegah masuk jalan tol.

Baca juga : Ini Daftar 28 Korban Luka-luka Dalam Kecelakaan Maut KM 91 Tol Cipularang

 "Makanya, saya minta percepatan kepada Kepala BPJT. Tahun 2020, jalan tol harus bebas truk ODOL. Karena di jalan tol butuh keselamatan lebih. Kalau sampai kecelakaan, bisa kian banyak korbannya," jelas Budi.

"Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah kepatuhan pengemudi terhadap rambu-rambu lalu lintas. Di lokasi, sydah dipasang rambu kecepakatan maksimal 80 km/jam. Itu harus dipatuhi," sambungnya.

Selanjutnya, Budi akan menggelar rapat koordinasi untuk mengurai penyebab kecelakaan yang kerap terjadi di Tol Cipularang, dengan mengundang sejumlah instansi terkait pada Jumat (6/9). Instansi dan pihak terkait yang akan diundang antara lain Kepolisian, BPJT, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kementerian PUPR, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Kepolisian Purwakarta, Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang, Jawa Barat. Mereka adalah Dedi Hidayat dan Subana. Dedi dan Subana dinilai lalai mengendarai truk, hingga menyebabkan kematian. Namun status tersangka Dedi gugur, karena meninggal dalam kecelakaan tersebut. Tinggal Subana yang menjadi tersangka.

Baca juga : Ini Daftar 20 Kendaraan Korban Kecelakaan Maut KM 91 Tol Cipularang

"S dan DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama. Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan, sehingga kendaraan tidak terkendali," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Purwakarta, Rabu (4/9).

Kecelakaan maut ini menewaskan 8 orang, 3 luka berat, dan 21 luka ringan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.