Dark/Light Mode

Warning Pelanggaran Pemilu 2024

Mahfud: Mencegah Lebih Baik Daripada Nunggu Di Tikungan

Jumat, 14 Juli 2023 07:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri kegiatan Forum Sentra Gakkumdu bertajuk Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi, Makassar, kemarin. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri kegiatan Forum Sentra Gakkumdu bertajuk Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi, Makassar, kemarin. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

 Sebelumnya 
Ada 77 jenis tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam Undang-Undang Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

"Karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. Ada 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Apa jurus Mahfud mencegah pelanggaran Pemilu? Dia meminta Sentra Gakkumdu menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu berintegritas. Hal ini diyakini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

Baca juga : Mardiono Hadiri Pengukuhan Dan Bimtek Relawan Pemenangan Caleg PPP Di Jakarta

"Penegakan hukum Pemilu perlu dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia.

Sebaran putusannya, di tingkat Pengadilan Negeri terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

Baca juga : Matangkan Persiapan Pemilu 2024, PPP Gelar Rapat Bapilu Nasional

Berkaca banyaknya putusan tindak pidana Pemilu di Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Fadil Zumhana mengimbau jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu fokus pada pencegahan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, Jaksa Agung memandang penyelenggaraan Pemilu merupakan hajatan yang sangat penting karena akan menghasilkan pemimpin yang baik, mulai dari DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : Pratama Dahlian Persadha: Pemilih Ditawari Belanja Online Di Market Place

"Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya. Tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas," tutur Fadil.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, Sentra Gakkumdu harus lebih tegas melakukan tindak pidana pelanggaran.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.