Dark/Light Mode

Warning Pelanggaran Pemilu 2024

Mahfud: Mencegah Lebih Baik Daripada Nunggu Di Tikungan

Jumat, 14 Juli 2023 07:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri kegiatan Forum Sentra Gakkumdu bertajuk Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi, Makassar, kemarin. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri kegiatan Forum Sentra Gakkumdu bertajuk Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi, Makassar, kemarin. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan warning kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, untuk lebih tegas mencegah tindak pidana pelanggaran jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum terus mengawasi tanpa menunggu adanya tindak pelanggaran Pemilu.

"Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan," tegas Mahfud dalam Forum Sentra Gakkumdu bertajuk Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi, di Makassar, kemarin.

Baca juga : Mardiono Hadiri Pengukuhan Dan Bimtek Relawan Pemenangan Caleg PPP Di Jakarta

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan.

Mahfud menuturkan, sejak Pemilu 1999-2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun teknis terkait sistem penegakan hukum Pemilu yang harus diperhatikan.

Pada 2019, terdapat 361 putusan tindak pidana Pemilu. Dari jumlah itu, 159 di antaranya terjadi saat tahapan masa kampanye, 100 pada pemungutan suara, 48 di tahapan rekapitulasi penghitungan suara, 17 kasus di masa pendaftaran calon, dan 27 tindak pidana di minggu tenang.

Baca juga : Matangkan Persiapan Pemilu 2024, PPP Gelar Rapat Bapilu Nasional

Dia membandingkan penanganan tindak pidana yang jauh lebih banyak dibandingkan sepanjang Orde Baru. Saat itu hanya 2 tindak pidana Pemilu yang ditangani, itu pun dinyatakan bebas.

"Sekarang sudah produktif, artinya sudah ada yang mengawasi. Dulu nggak ada pengadilan," ungkapnya.

Untuk itu, kata Mahfud, Sentra Gakkumdu harus bersiap menghadapi potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.