Dark/Light Mode

Mahfud Tugaskan Menag Dan Gubernur Jabar Kawal Pendidikan Al Zaytun

Kamis, 3 Agustus 2023 20:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi membahas Manajerial Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8). Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi membahas Manajerial Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menugaskan Menteri Agama (Menag) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengawal Pesantren Al Zaytun sekaligus melakukan pendampingan. Agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Diakuinya, energi terbesar dari penyelenggaraan Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan ada di bawah kendali Panji Gumilang.

Karenanya, Menko Polhukam menggelar rapat bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : Diapresiasi Gubernur Isran Noor, Pupuk Kaltim Resmikan Bantuan Rumah Layak Huni

"Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini. Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi membahas Manajerial Pondok Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).

Selain itu, Kementerian Agama juga diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Pesantren Al Zaytun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Menko Polhukam juga menugaskan Bareskrim untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

Baca juga : Sahabat Ganjar Ulurkan Tangan Untuk Korban Kebakaran Di Penjaringan Jakut

Dia meminta agar warga pesantren jangan panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.

"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ini meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.

Baca juga : Kementan Tingkatkan Penyediaan Benih Bawang Putih Di Sembalun

Ditegaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus supaya dipercepat sehingga pararel dengan sekarang yang sedang berjalan.

Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat.

"Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan Pemerintah," kata Menko Polhukam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.