Dark/Light Mode

Kelar Upacara 17-an, Langsung Rapat Kilat

Menteri Siti Gercep Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Kamis, 17 Agustus 2023 21:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto: Instagram)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Menteri Siti meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan lapangan, terhadap semua unsur yang diduga berkontribusi pada memburuknya kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek.

Untuk itu, akan ditetapkan Satgas KLHK, terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara, klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek. Serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran  Udara Jabodetek.

Langkah Hukum Tegas

Tugas penting Satgas ini adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.

Termasuk, penegakan hukum secara tegas. Demi menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Baca juga : Kementan Gandeng Bupati Kediri Perkuat Pengembangan Perkebunan

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri.

Menteri LHK mengatakan bahwa Satgas akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya. Termasuk, stockpile, baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya. Serta PLTD, baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran sampah atau lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).

"Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, kami akan melakukan langkah hukum tegas," tutur Menteri Siti.

Baca juga : Gelar Rakor, Menteri Siti Bahas Pencegahan Karhutla

Langkah hukum itu antara lain menjatuhkan pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.

Rapat Pembentukan Satgas yang dipimpin Menteri LHK setelah upacara HUT RI meminta seluruh jajaran LHK untuk menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di kementerian tersebut. Melalui Sekjen, Dirjen PPKL, Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk menekan emisi. Baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit atau kegiatan-kegiatan lainnya.

Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Menteri Siti juga meminta Satgas untuk senantiasa berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya.

Selanjutnya Menteri Siti menegaskan ruang lingkup kerja Satgas yang mencakup uji emisi, serta monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, yang kemungkinan akan dilakukan modifikasi cuaca, plus koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.

Lingkup tugas Satgas lainnya adalah mengawasi dan melakukan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD, serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain.

Baca juga : Menteri Erick Terbukti Mampu Tingkatkan Kemandirian Ketahanan Farmasi Nasional

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek danpenanganan jangka panjang, akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” ucap Menteri Siti.

Tersangka

Kemarin, KLHK sudah melakukan langkah hukum. Satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan 4 pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran udara.

"Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini," tegas Menteri Siti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.