Dark/Light Mode

Ini Poin-poin Pokok Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

Selasa, 17 September 2019 14:58 WIB
Lembar pertama draf revisi UU KPK. (Foto: Istimewa)
Lembar pertama draf revisi UU KPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-9, Jakarta, Selasa (17/9), ada sejumlah pasal yang berubah dalam UU KPK. Menkumham, Yasonna Laoly, menjelaskan beberapa poin-poin perubahan UU KPK itu.

Pertama, terkait kelembagaan KPK. Hal ini tercantum dalam pasal 1 revisi UU KPK, yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. 

Kedua, menyangkut penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalam pasal 40 dijelaskan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun. 

Baca juga : Nurul Ghufron Yakin, Revisi UU KPK Tidak Akan Memberatkan Tugasnya

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penghentian itu harus diumumkan KPK kepada publik. Penghentian bisa dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan. Menurut pemerintah, hal ini untuk memberikan kepastian hukum. 

Ketiga, menyangkut penyadapan. Di dalam apsal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam. Sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bukan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung hak asasi manusia. 

Keempat, berkaitan dengan status kepegawaian KPK. Berdasarkan pasal 24, disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Kadin: Yuk, Kawal Revisi UU KPK

Ada pun poin lain yang cukup menjadi perhatian dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK. Dalam pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.  Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izi atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. 

Kemudian, dalam pasal Pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.  Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat.  Selanjutnya Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, kepada DPR. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.