Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Dorong Pemberian Sanksi Mendidik
Mendikbud Sisir Sekolah Yang Terlibat Demonstrasi
Sabtu, 5 Oktober 2019 12:08 WIB
Sebelumnya
“Siswa yang mengalami trauma harus dipulihkan. Kalau tidak mengalami trauma, harus disadarkan bahwa apa yang dia lakukan sangat membahayakan diri,” imbuhnya.
Muhadjir menegaskan, Kemendikbud sudah melakukan upaya pencegahan sebelum aksi unjuk rasa.
Pihaknya membuat Surat edaran (Se) no 9 tahun 2019 tentang pencegahan anak sekolah/siswa di dalam ikut kegiatan-kegiatan yang membahayakan termasuk unjuk rasa. Surat itu ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh indonesia.
Baca juga : Dilarang Demo oleh Mendikbud, Adik-adik, Sekolah Saja Ya
Isinya, mengimbau sekolah melakukan langkah-langkah pencegahan seperti meminta kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan ke selamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Selain itu, meminta menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan putera dan puterinya mengi kuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undangundang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputu sannya sendiri,” ujarnya.
Baca juga : BKS Dorong UGM Kembangkan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik
Muhadjir juga meminta kepala sekolah dan guru membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kepada para murid. Ke depan, tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Seperti diketahui, Menteri riset, teknologi dan Pendidikan tinggi (Merinstekdikti) M Nasir telah mengambil langkahlang kah meredam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Nasir mengancam memberi kan sanksi kepada para rektor yang tidak bisa melakukan pencegahan aksi protes para mahasiswanya. Kebijakan itu berbuah manis.
Baca juga : Bangunan Pemerintah Yang Rusak Di Jayapura Segera Direkonstruksi
Dua hari lalu, para rektor menyampaikan menolak aksi unjuk rasa mahasiswa. Bahkan, sikap itu dituangkan dalam surat yang kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya