Dark/Light Mode

Dilarang Demo oleh Mendikbud, Adik-adik, Sekolah Saja Ya

Senin, 30 September 2019 07:01 WIB
Massa Pelajar SLTA Sejabodetabek melakukan demo di gerbang belakang Gedung DPR/MPR di  Kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Massa Pelajar SLTA Sejabodetabek melakukan demo di gerbang belakang Gedung DPR/MPR di Kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Demonstrasi pelajar yang berujung kerusuhan pada Rabu (25/9) lalu bikin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, gerah.

Tak ingin kondisi itu terulang, dia bikin surat edaran larangan siswa ikut aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa besar yang dimulai pekan lalu sepertinya memang belum akan berhenti.

Rencananya, hari ini unjuk rasa itu kembali digelar di berbagai daerah. Di Jakarta, aksi akan berpusat di Gedung DPR. Selebaran dan poster ajakan turun aksi beredar luas di media sosial.

Baca juga : PUPR Kebut Permak Sekolah & Madrasah Rusak

Pelajar SMA, STM, SMK dan pelajar menengah lainnya ikut diajak kembali turun. Mengantisipasi hal ini, Mudhadjir menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Surat edaran itu ditan datangani Jumat (27/9). Isinya memuat larangan pelibatan peserta didik da lam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.

Penerbitan surat edaran ini, tegas Muhadjir, buntut dari aksi unjuk rasa pelajar Rabu lalu yang berujung kerusuhan.

Baca juga : Layani Pemudik, Pelni Siapkan 26 Kapal

“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan,” ujar Muhadjir, lewat keterangan tertulis, kemarin.

Dalam surat edaran itu, Kepala Daerah hingga Kepala Dinas Pendidikan seluruh wilayah diminta pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau peserta didik di dalam dan luar lingkungan sekolah.

Pihak sekolah wajib menjalin kerja sama dengan orangtua atau wali untuk memastikan putra-putrinya mengikuti proses pembelajaran.

Baca juga : Senang Masih Dikira Anak Sekolahan

Sekolah juga diminta memastikan pengurus OSIS dan peserta didik tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

“Siswa masih tanggung jawab guru dan orangtua. Menurut Undang-Undang, statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi.

Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Baik guru, Kepala Sekolah, dan orang tua, jangan sampai tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa. Apalagi kalau sampai ada yang memprovokosi, saya akan tuntut,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.