Dark/Light Mode

Dorong Pemberian Sanksi Mendidik

Mendikbud Sisir Sekolah Yang Terlibat Demonstrasi

Sabtu, 5 Oktober 2019 12:08 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. (Foto: Istimewa).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Menristekdikti berhasil menjinakkan petinggi kampus, kini giliran Mendikbud mengambil langkah tegas untuk meredam aksi pelajar terlibat demonstrasi.

Sekolah yang muridnya terlibat aksi unjuk rasa didorong mengeluarkan hukuman.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pihaknya akan menyisir sekolah mana saja yang muridnya terlibat aksi demonstrasi di gedung DPR pekan lalu.

Baca juga : Dilarang Demo oleh Mendikbud, Adik-adik, Sekolah Saja Ya

Kemendikbud akan mendorong agar muridnya yang terlibat aksi diberikan sanksi.

“tapi bukan sanksi keras ya. Hukuman yang sifatnya mendidik. nggak boleh hukuman seperti mengeluarkan murid. Kita ingin orang nggak sekolah saja agar mau sekolah,” ungkap Muhadjir di Solo, kemarin.

Muhadjir tidak menyebut bentuk sanksi mendidik yang dimaksud. Hanya Dia bilang, rata-rata Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sudah paham soal pemberian sanksi tersebut.

Baca juga : BKS Dorong UGM Kembangkan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Jika nanti diketahui ada sekolah memberikan sanksi berlebihan, pihaknya akan turun meluruskan.

Muhadjir menegaskan, pihaknya tidak melarang siswa menyampaikan ekspresinya. tetapi, tidak bisa dilakukan seenaknya.

Berekspresi ada batas dan tempatnya. Pihaknya melarang ekspresi yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa para siswa.

Baca juga : Bangunan Pemerintah Yang Rusak Di Jayapura Segera Direkonstruksi

Menurutnya, berdasarkan kaidah ilmu ajaran agama islam, mencegah sesuatu yang akan menimbulkan kerusakan harus didahulukan daripada bermak sud melakukan sesuatu yang di anggap bermanfaat tetapi belum tentu jelas manfaatnya.

“Apa kita yakin kalau anak anak ikut unjuk rasa ada manfaatnya? Kalau kerusakannya bisa pasti. Buktinya, ada yang patah tangan dan gegar otak. itu kan lebih banyak mudharat daripada manfaat. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi harus dilihat dari UndangUndang Perlindungan Anak. Mereka harus dilindungi dan tugas kita melindungi,” paparnya.

Selain sanksi, Muhadjir mendorong sekolah membantu memulihkan siswa yang mengalami trauma akibat demonstrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.