Dark/Light Mode

Suap Kuota Impor Ikan, Risyanto Minta Fee Rp 1.300 Per Kilo

Selasa, 24 September 2019 22:00 WIB
KPK pamer suap kuota impor ikan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
KPK pamer suap kuota impor ikan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain uang 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp 400 juta, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda juga meminta commitment fee kepada Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Permintaan ini disampaikan Risyanto saat melakukan pertemuan dengan Mujib di salah satu café di Jakarta Selatan pada 19 September 2019. Ini merupakan pertemuan ketiga antara keduanya.

Dalam pertemuan itu, Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor.

Baca juga : Suap Ikan Impor, KPK OTT Direksi Perum Perindo

Mujib sebelumnya sudah berhasil mengimpor 250 ton ikan dengan PT NAS yang menggunakan kuota milik Perum Perindo. Kemudian, Risyanto memintanya mengimpor 500 ton lagi.

“RSU membicarakan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia," beber Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Saut menyesalkan praktik licik yang dilakukan Risyanto dan Mujib. "Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," sesalnya.

Baca juga : Soal Impor Sampah Bekas, Industri Minta Keringanan

Hal ini, lanjut Saut, sangat tidak sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang menggalakkan "ayo makan ikan". "Ikan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat malah dijadikan bahan bancakan dan jadi keuntungan untuk pihak-pihak tertentu," tegas Saut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, sebagai penerima Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.