Dark/Light Mode

Benny Sesalkan Penyitaan Barang-barang PMI Terus Terjadi

Jumat, 1 Desember 2023 14:05 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI, Benny Rhamdani. Foto: Istimewa
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI, Benny Rhamdani. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyesalkan kejadian tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Tanah Air. Kata Benny, kejadian ini terus berulang.

"Padahal, semua barang-barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun yang bekas, adalah dikirim untuk kebutuhan keluarganya, bukan untuk dikomersialisasikan," kata Benny di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Benny merinci, saat ini terdapat 102 kontainer berisi barang kiriman PMI yang bekerja di Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Qatar, yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang.

Baca juga : Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Kendalikan Lingkungan

Benny menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI.

Selain itu, Benny menuturkan, sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan finalisasi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun bekas.

"Kami mengimbau, baik revisi PMK maupun Permendag tersebut dapat segera diterbitkan agar ada kepastian hukum, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan devisa negara," tegas politisi Partai Hanura itu.

Baca juga : Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah

Kendati demikian, Benny mengapresasi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menerbitkan aturan baru terkait proses ekspor dan impor barang kiriman, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

"Kami berterima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua aparat pemerintah di kementerian/lembaga, yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Revisi Permendag tentang relaksasi barang kiriman PMI," jelasnya.

Regulasi baru itu, berisi tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. PMK Nomor 96 Tahun 2023 itu merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga : Bertahap, KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

"PMK itu memerintahkan tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sebesar 1.500 dolar AS per tahun atau setara Rp 24 juta, yang sekarang dalam tahap finalisasi," papar dia. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.