Dark/Light Mode

Sertijab Dandim Kendari Digelar Hari Ini

TNI: Prajurit Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Keluarganya

Sabtu, 12 Oktober 2019 12:54 WIB
Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi (Foto: Istimewa)
Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dandim 147/Kendari Kolonel Kav. Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya karena sang istri yang berinisial IPDN, membuat postingan nyinyir, soal insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Awam bertanya-tanya, apa relevansi perbuatan istri dengan Hendi.

Terkait hal ini, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menegaskan, prajurit korps baju loreng harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan keluarganya. Termasuk, istri.

"Setiap suami, bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya," ujar Sisriadi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10).

Baca juga : Menteri Siti: Seluruh Pihak Harus Bekerja Keras Atasi Karhutla dan Dampak Asap

Selain Kolonel Hendi, TNI juga menjatuhkan hukuman terhadap dua prajurit lain. Keduanya adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, dan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS.

Sersan Z dihukum karena istrinya, LZ, membuat postingan nyinyir soal kejadian penusukan Wiranto, sama seperti istri Hendi. Sedangkan istri Peltu YNS, FS, memposting komentar bermotif fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.

Menurut Sisriadi, hukuman disiplin militer jadi dasar bagi TNI memberikan sanksi. Mereka dianggap melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Aturan soal hukuman itu tertuang dalam UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Aturan soal pelanggaran hukum disiplin militer dan hukuman disiplin militer, termaktub dalam pasal 8 dan 9.

Baca juga : Srikandi Milenial Gelar Aksi Tanda Tangan Minta Pelantikan Pimpinan KPK Baru

Dalam Pasal 8, dijelaskan soal Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, yang terdiri dari segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sementara Pasal 9 memuat tentang Jenis Hukuman Disiplin Militer yang terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Sertijab Dandim Kendari

Hari ini, Sabtu (12/10), jabatan Dandim 1417 Kendari resmi berganti. Dalam Sertijab yang dimulai pukul 11.30 WITA. Letkol Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.

Baca juga : Netanyahu Deg-degan, Menang Atau Masuk Penjara?

Sertijab dipimpin langsung oleh Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.