Dark/Light Mode

Usai Putusan MKMK

Menko Polhukam: Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres

Rabu, 8 November 2023 19:47 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.

Putusan MK ini jadi jalan masuk Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan Cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," tutur Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (08/11/2023).

Baca juga : MUI Nilai Putusan MKMK Penuhi Tuntutan Perasaan Publik

Usai putusan MKMK, Mahfud berharap, berbagai persoalan di MK yang belum kelar, harus diselesaikan. "Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.

Karenanya, Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal Capres dan Cawapres yang telah terdaftar.

Ada pun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Jubir TPN Ganjar Heran Putusan MK Tetap Berlaku

"Ya demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak," pesannya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (07/11/2023). 

Baca juga : Gibran Tetap Sah Sebagai Cawapres

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.