Dark/Light Mode

Wapres Beri Anugerah Monev 15 BP Kualifikasi Informatif Terbaik Nasional

Selasa, 19 Desember 2023 22:18 WIB
Wapres KH Ma`ruf Amin dalam Anugerah Monev KIP tahun 2023 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (19/12). (Foto: KI Pusat)
Wapres KH Ma`ruf Amin dalam Anugerah Monev KIP tahun 2023 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (19/12). (Foto: KI Pusat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin memberikan Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada 15 Badan Publik (BP) kualifikasi Informatif terbaik Nasional. Lima belas BP tersebut merupakan bagian dari 139 BP kualifikasi Informatif.

Pemberian Anugerah Monev KIP tahun 2023 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat ini dilaksanakan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (19/12).

Ada pun 15 BP tersebut terdiri dari 6 kategori. Kategori Pemerintah Desa, yaitu Desa Bumiroso (Jawa Tengah), Desa Srimulyo (Daerah Istimewa Yogyakarta), Desa Tegal Harum (Bali), Bulo (Sulawesi Selatan), Yayasan (Maluku Utara), dan Kampung Ruar (Papua). Kategori Pemprov terdiri dari Aceh, Jateng, dan Kepri. Kategori Parpol terdiri dari PDIP, Gerindra, dan Demokrat.

Kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Malang. Kategori BUMN terdiri dari PT Taspen, PT KAI, dan PT Brantas Abipraya. Kategori Lembaga Non Struktural terdiri dari Ombudsman, PPATK, dan KPU. Kategori Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian terdiri dari OJK, ANRI, dan BPOM. Kategori Kementerian terdiri dari Kementerian Kementan, Kementerian PPPA, dan Kementerian PAN-RB.

Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, KIP merupakan unsur esensial bagi terwujudnya program reformasi birokrasi di pemerintahan. Wapres meyakini, transparansi dan akuntabilitas dapat menjamin pelaksannaan demokrasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Kiai Ma'ruf mengatakan, setelah satu dekade pelaksanaan KIP, banyak yang sudah diraih oleh KI Pusat, KI sudah terbentuk di seluruh Indonesia. “Saya merasa senang kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah semakin baik predikat kualifiaksi Informatif meningkat signifikan pada tahun 2015 hanya 15 BP yang Informatif kemudian meningkat menjadi 139 pada 2023,” ucapnnya.

Baca juga : OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Meski demikian, ia berharap peningkatan yang sangat tinggi hendaknya jadi pendorong untuk berbenah dalam pelaksanaan KIP yang dijalankan berkolaborasi sampai ke desa. “Meski masih ada sengketa informasi karena beda persepsi mana informasi terbuka dan yang dikecualikan maka perlu literasi ke masyarakat tentang KIP dan penguatan standar PPID,” tegas Wapres.

Diyakini bahwa pemenuhan atas literasi KIP akan menurunkan sengketa informasi maka harus terus mendorong peningkatan BP yang kualifikasi informative dengan jalan membuat KI Kabupaten dan Kota yang masih minim.

Wapres juga menyinggung tentang kebocoran data pribadi yang membutuhkan perlindungan data pribadi yang rentan disalahgunakan, maka peningkatan penerapan teknologi informasi harus disikapi. Informasi Publik harus akurat karena sangat vital terutama dalam proses pemilu dan pemilihan saat ini perlu dipenuhi oleh parpol dan pemangku kepentingan serta masyarakat, agar pemilu berlangsung jurdil (jujur dan adil).

“Saya berharap KI Pusat dan KI Daerah mendorong pelaksana pemilu dapat mensosialisasikan ke masyarakat mengenai data yang valid dalam pemilu dan pilkada yang bebas hoaks,” tegasnya.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, pemberian penghargaan oleh Wapres sangat strategis, karena KI Pusat diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada Presiden, dalam hal ini laporan disampaikan melalui Wapres. Juga menurutnya, berkesempatan mendapatkan arahan, motivasi dan dorongan langsung dari terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Keberadaan KI Pusat sebagai lembaga negara pada dasarnya membantu Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, yang merupakan agenda nasional sebagaimana tertuang dalam RPJM 2019-2024 serta memberikan nilai lebih kepada Badan Publik penerima penghargaan karena disaksikan dan diberikan langsung oleh Bapak Wakil Presiden,” kata Donny.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional

Ia juga menyatakan, besar harapan KI Pusat dalam penguatan kelembagaan Komisi Informasi mendukung ketahanan Informasi Nasional dan mewujudkan Masyarakat Informatif. Maka, diperlukan dukungan dari Wapres.

“KI Pusat meminta dukungan Bapak Wapres menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai hari nasional non hari libur, meninjau kembali Undang-Undang 14/2008 KIP karena sudah tidak relevan dengan lingkungan usaha dan lingkungan strategis, serta peningkatan dukungan pemerintah daerah sebagai penguatan terlaksana program kerja Komisi Informasi secara keseluruhan,” harapnya.

Menurutnya, Komisi Informasi Pusat bukan hanya melakukan pengawasan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Tugas-tugas lain yang menjadi kewajiban Komisi Informasi Pusat adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.

Menurutnya, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan tahunan. Pada 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 Badan Publik yang meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Ia mengatakan, jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369, naik secara signifikan dari 2022 yaitu 122 badan publik dari 372. “Meskipun demikian, masih terdapat 174 Badan Publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informative,” katanya.

Menurunya, dalam pelaksanaan Monev melibatkan sejumlah penilai eksternal dalam tahapan Uji Publik Presentasi BP yang terdiri dari Akademisi, ICW, FITRA, dan Pegiat Keterbukaan Informasi. Di antaranya Alamsyah Saragih, Abdul Rahman Ma’mun, Ibu Henny S. Widyaningsih, Cecep Suryadi, Yosep Adi Prasetyo, Anton Pradjasto, Hendri Subagiyo, Danardono Siradjudin, Badiul Hadi, dan Almas Syafrina.

Baca juga : Wapres: Perwakafan Indonesia Terus Alami Kemajuan

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga kedepannya, kerjasama yang telah terjalin baik selama ini akan dapat lebih ditingkatkan,” ucap Donny.

Sementara, Penanggung Jawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan, BP yang mendapatkan kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369 BP yang mengikuti Monev. Ia mengatakan terjadi peningkatan yang signifikan dari Monev 2022 yaitu 122 BP Informatif dari 372 BP.

Menurutnya, untuk kategori Kementerian 29 masuk kualifikasi Informatif, 3 Menuju Informatif, dan 2 Kurang Informatif, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK) 23 kualifikasi Informatif, 8 Menuju Informatif, 1 Cukup Informatif, 7 Kurang Informatif, dan 3 Tidak Informatif. Kategori Lembaga Non Struktural(LNS) 9 kualifikasi Informatif, 2 Menuju Informatif, 2 Cukup Informatif, 2 Kurang Informatif, dan 19 Tidak Informatif.

Kategori Pemprov 15 kualifikasi Informatif, 6 Menuju Informatif, 5 Cukup Informatif, 6 Kurang Informatif, dan 2 Tidak Informatif. BUMN 26 kualifikasi Informatif, 10 Menuju Informatif, 2 Cukup Informatif, 3 Kurang Informatif, dan 26 Tidak Informatif.

Sementara kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN)34 kualifikasi Informatif, 14 Menuju Informatif, 7 Kurang Informatif, dan 94 Tidak Informatif. Terakhir kategori Partai Politik (Parpol) 3 kualifikasi Informatif, 3 Cukup Informatif, dan 3 Tidak Informatif sehingga total BP Informatif dari 7 Kategori adalah 139, 43 Menuju Informatif, 13 Cukup Informatif, 27 Kurang Informatif, dan 147 Tidak Informatif.

Namun, ia menyatakan dengan jumlah 139 BP Informatif berarti telah terlampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yaitu 90 BP Informatif tahun 2023 yang ditetapkan oleh Bappenas RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.