Dark/Light Mode

Polisi Sukses Gagalkan Rencana Peledakan Bom di Acara Pelantikan Presiden 2019

Senin, 21 Oktober 2019 21:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (tengah, depan) dalam konferensi pers soal upaya kepolisian menggagalkan rencana peledakan bom di acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (tengah, depan) dalam konferensi pers soal upaya kepolisian menggagalkan rencana peledakan bom di acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berawal dari penangkapan enam tersangka, terungkap sebuah desain besar yang dilakukan tersangka Abdul Basith (AB) dan kawan-kawan dalam upaya menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/10).

“Jadi, ini saya sampaikan ada grand design besar, yang intinya ingin menggagalkan pelantikan Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2019,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Polisi menemukan fakta, kelompok yang berniat menggagalkan pelantikan  tersebut, tak hanya Abdul Cs. Kelompok lainnya juga ada.

Baca juga : Top, MPR Sukses Gelar Paripurna Pelantikan Presiden dan Wapres Masa Jabatan 2019-2024

“Yang pertama, berkaitan dengan IR, AB dengan permufakatan jahatnya dengan beberapa pertemuan. Dia bisa merekrut tersangka Laode S, yang diperintahkan untuk membuat bom rakitan dengan spinnel paku high explosive, yang bisa melukai orang lain dalam radius 30 meter,” papar Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menyebutkan, Abdul dan kawan-kawan telah berhasil membuat 29 bom rakitan, untuk melakukan penggagalan pelantikan.

“Ini ada 29 yang sudah dibuat kemarin. Ini grand design yang besar dibuat di situ. Sehingga, nanti kegiatan-kegiatan pembuatan bom dengan spinnel paku ini, dia bisa melukai banyak orang,” jelas Argo.

Baca juga : Rakyat Merdeka Bagikan 1.000 Koran Gratis di Acara Pelantikan Presiden

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka yang turut serta merencanakan upaya untuk  menggagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR, Minggu (20/10).

“Ada komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. Tersangka SH ini berupaya menggagalkan pelantikan presiden dengan menggunakan ketapel. Rencananya, ketapel dan bola karet akan dipakai di Gedung MPR untuk menyerang aparat,” jelas Argo.

"Berawal dari WhatsApp grup, beranggotakan 123 orang. Dengan 5 admin. Di grup itu membahas, kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Dari keterangan WA grup berkembang menjadi perencanaan,” imbuhnya.

Baca juga : 22 Orang Anggota MPR Absen di Pelantikan Presiden

Polisi melakukan penangkapan kepada 6 tersangka tersebut yakni, SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Para tersangka itu mempunyai rencana untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP, pasal 187 RKUHP pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 92 Undang-Undang darurat dengan ancaman 5-20 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.