Dark/Light Mode

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Jumat, 26 Januari 2024 23:51 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keduanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar, pihak swasta.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan kedua WRS, swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (26/1/2024).

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Kemenaker Tak Terkait Pilpres 2024

Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan yang sebelumnya menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.

Yusrial dan Wahyu termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan. Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK.

Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Baru 2 Yang Hadir

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).

KPK menerangkan, Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun.

Baca juga : Geledah Rumah Anggota DPRD, KPK Temukan Bukti Aliran Uang Ke Bupati Labuhanbatu

Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak. Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.

Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar sebesar 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.