Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Terobosan Menteri Agama
KUA Bakal Fasilitasi Nikah Semua Agama
Senin, 26 Februari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan, Kemenag akan merealisasikan rencana tersebut pada tahun ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusatlayanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin.
Sementara Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin menerangkan, sesuai arahan Menag, saat ini KUA dirancang untuk inklusif.
Baca juga : Tak Ada Laporan Saksi Dilarang Masuk TPS
KUA tak dikhususkan melayani urusan-urusan umat Islam saja, melainkan untuk urusan semua agama yang diakui di Indonesia, sesuai namanya; Kantor Urusan Agama.
Saat ini, kata dia, Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA.
Saat ini, yang masih berlaku adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
Baca juga : Kemendag Diminta Gerak Cepat
Dalam Pasal 2 secara tegas diatur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Merujuk pada pasal itu, tugas KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi yang berkaitan denganurusan agama Islam, yakni pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, dan pembinaan syariah.
Fungsi lainnya yaitu tentang penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.
Baca juga : Biaya Logistik Dipangkas, Indonesia Timur Bergeliat
“Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdasarkan revisi dari PMA Nomor 34 Tahun 2016,” ucapnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 26/2/2024 dengan judul Terobosan Menteri Agama, KUA Bakal Fasilitasi Nikah Semua Agama
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya