Dark/Light Mode

Kasusnya Diusut Internal, Naik Penyidikan

Pegawai KPK Ketahuan Tilep Duit Perjalanan Rp 550 Juta

Senin, 26 Februari 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan pengusutan kasus korupsi biaya perjalanan dinas, ke tingkat penyidikan.

“Sedang berproses di Deputi Penindakan. Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus ini diduga dilakukan mantan admin pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,Novel Aslen Rumahorbo (NAR).

Baca juga : Shanty, Kasih Isyarat Sudah Cerai

Ali menerangkan, setelah disepakati kasus naik penyidikan dilanjutkan proses melengkapi administrasi penyidikan.

“Mulai dari LKPTK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi), proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” jelasnya.

“Kalau sudah terbit surat per­intah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyata­kan cukup,” lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Tak Perlu Tim Transisi

Ali menegaskan, KPK tidak menolerir siapa pun oknum KPK yang melakukan fraud alias kecurangan keuangan. Ia memastikan, yang melanggar bakal menindak tegas.

“Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan,” imbuhnya.

Pemecatan terhadap Novel Aslen Rumahorbo telah dilaku­kan pada Selasa, 19 September 2023. Pemberhentiannya berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel Aslen terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintag Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : Akan Dibahas Di Sidang Kabinet, Makan Siang Gratis Masuk APBN 2025

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman di­siplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.