Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Anas menekankan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat Pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” bebernya.
Pemberian THR ini juga sekaligus upaya Pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara, yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga menambah perputaran uang di masyarakat.
Baca juga : Masyarakat Jangan Panik
“THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” jelas eks Bupati Banyuwangi tersebut.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 terbesar yakni ASN DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Tito menjelaskan, untuk DKI Jakarta sendiri memang standar gaji ASN-nya sudah lebih tinggi, ditambah lagi kapasitas fiskal Pemerintah daerah DKI cukup kuat.
Baca juga : Sahroni Dan Mardani Bakalan Berduet Di DKI
Mereka memiliki kapasitas fiskal yang kuat, sekitar Rp 80 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 73 persen.
“Jadi, ketergantungan dengan pusatnya hanya 20 persen, apalagi untuk THR dan gaji ke-13 akan dikirimkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah diperhitungkan,” ucap Tito.
Sementara bagi perangkat desa tidak mendapatkan THR, bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif.
Baca juga : Buntutnya Dipegang Pusat
Menurut Tito, kepala desa hingga perangkat lainnya statusnya bukan ASN, sehingga Pemerintah tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah.
“Aturannya memang tidak ada, dalam Undang-Undang Desa itu perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN Baik dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa statusnya belum jelas bukan ASN,” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 16/3/2024 dengan judul Guyur Rp 99 Triliun, THR ASN 22 Maret Cair Woy!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.