Dark/Light Mode

11 Ribu ASN Pindah Ke IKN September

Kamis, 18 April 2024 08:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: KemenpanRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: KemenpanRB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan segera dimulai. Untuk tahap pertama, 11 ribu-an ASN mulai pindah ke IKN pada September 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4/2024). Anas menuturkan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata dia, memindahkan ASN ke IKN bukan hanya memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun juga memindahkan budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif.

Kata dia, PNS akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. “Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca juga : Banyak Yang Gaya-gayaan Pake Mobil Pelat Dinas TNI

Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Sebanyak 11 ribu PNS akan dipindahkan. Ada prioritas satu, dua, dan tiga.

“Prioritas pertama 11.916, prioritas kedua ada 6.000, prioritas ketiga ada 14.000,” kata Anas.

Secara rinci, di taap pertama ada 179 unit eselon 1 di 38 Kementerian atau Lembaga (K/L). Prioritas kedua 91 unit eselon 1 di 29 KL, dan prioritas ketiga sebanyak 378 unit eselon 1 di 59 KL.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.

Baca juga : Volume Sampah DKI Turun

Eks Bupati Banyuwangi ini menuturkan, untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis. Mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Anas menguraikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya.

Baca juga : Indonesia Vs Australia, Garuda Muda Siap Terkam Kanguru

Bagi ASN yang pindah ke IKN di gelombang I akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan akan berbentuk paket bernama ‘Tunjangan Pionir’.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.