Dark/Light Mode

Bidik Sektor Hulu, BPJPH Edukasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan

Rabu, 29 Mei 2024 16:06 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi sertifikasi halal/Ist
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi sertifikasi halal/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus melaksanakan sosialisasi, edukasi dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

"Hari ini BPJPH melaksanakan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sektor hulu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan secara serentak di sebelas provinsi." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting mengingat jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, berupa produk pangan asal hewan yang harus terjamin kehalalannya.

Baca juga : BCA Fasilitasi Sertifikasi Halal Hingga Salurkan KUR Ke UMKM Binaan Di Bali

Selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi yang sangat besar, lanjutnya, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia. Namun, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi.

“Karenanya, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal,” katanya. 

Aqil mengatakan, pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal semakin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis. Mengingat produk makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal,  RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat. 

Baca juga : Di Depan Para Guru, BPDPKS Edukasikan Pentingnya Peran Sawit

Lebih lanjut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menjelaskan bahwa kegiatan edukatif bertajuk 'Halal dari Hulu, Yuk Kita Mulai Dulu' yang digelar di 11 provinsi pada 29-30 Mei 2024 ini merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang tengah digulirkan BPJPH dengan melibatkan para stakeholder terkait.

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan hasil sembelihan dengan sasaran peserta kegiatan, yaitu pimpinan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, RPH Unggas, Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, pelaku usaha daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia.

Adapun provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan RPH-R/U ber-NKV terbanyak menurut provinsi.

Baca juga : Zulhas: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditunda Lagi

"Kegiatan edukatif ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan secara teknis bagi pelaku usaha sektor hulu penghasil daging dalam melaksanakan sertifikasi halal." kata Siti Aminah.

Selain sebagai wadah edukasi sertifikasi halal bersama-sama dengan stakeholder terkait, kegiatan ini juga akan dilanjutkan dengan menyediakan bimbingan teknis sertifikasi halal, bahkan layanan sertifikasi halal on the spot agar pelaku usaha dapat langsung mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

"Kegiatan ini juga strategis sebagai edukasi penyembelihan halal, mengingat saat ini bertepatan dengan Idul Adha yang akan dirayakan umat Muslim pada pertengahan Juni mendatang." pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.