Dark/Light Mode

Diungkap Mahfud

Jokowi Laporin 2 Kasus Kakap, Tapi KPK Nggak Tau

Rabu, 13 November 2019 04:51 WIB
Diungkap Mahfud Jokowi Laporin 2 Kasus Kakap, Tapi KPK Nggak Tau

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi pernah melaporkan beberapa kasus kakap ke KPK.

Namun, kasus itu tak kunjung diungkap. Ini yang jadi dasar Presiden untuk menguatkan Kejaksaan dan Polri. KPK mengaku tak tahu kasus yang mana? Kok bisa ya.

Mahfud mengungkapkan hal ini usai bertemu para tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11) malam.

Awalnya, Mahfud menceritakan, mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Nah, di situlah dia menyebut, Presiden per­nah menyampaikan laporan ke KPK. Namun, kasus itu tak terungkap.

"Presiden menunjukkan, ‘saya menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi nggak terungkap’,” beber Mahfud menirukan Jokowi.

Mahfud tak merinci dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Jokowi. Ia hanya kembali menegaskan, kasus itu tergolong kakap.

“Presiden menyebut beberapa kasus yang luar biasa, ‘saya ngelaporin sendiri’ kata presiden, kami sudah laporkan kasus ini, kasus ini, tapi tidak disentuh sampai sekarang,” imbuh eks ketua MK ini.

Baca juga : Mahfud: Masjid Pemerintah Harus Sebarkan Kedamaian

Karena itu, sebagai Menko Polhukam, Mahfud diminta Presiden Jokowi untuk menguatkan kejaksaan dan kepolisian. Tetapi, bukan berarti KPK dilemahkan.

“KPK terus kita perkuat kata presiden cuma versi memperkuat itu yang berbeda pada takaran taktis, itu kata presiden kepada saya,” tandasnya.

Usai mengungkapkan hal itu, Mahfud memilih untuk tidak memberi pernyataan lanjutan dan langsung meninggalkan kantornya.

Dikonfirmasi soal ini, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengaku, belum mengetahui kasus apa yang dimaksud Mahfud. “Dari apa yang disampaikan Menkopolhukam di salah satu acara yang terbuka untuk umum kemarin, kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud,” ujar Syarif, kemarin.

Dia mempersilakan, Presiden datang ke KPK jika memang ada kasus yang perlu diketahui penanganannya. “Karena data-data pelaporan, termasuk informasi siapa pelapor menurut perundang-undangan harus dirahasiakan,” imbuhnya.

Meski tak tahu kasus kakap yang dilaporkan itu, Syarif bilang, sejauh ini memang ada dua kasus yang menjadi concern alias perhatian Presiden Jokowi.

Keduanya adalah kasus korupsi pembelian helikopter Augusta-Westland (AW)-101 dan kasus korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT Pertamina Energy Services (PES)/Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Baca juga : Yasonna: Kita Nggak Asbun

“Itu sudah kami tangani. Meskipun butuh waktu karena kompleksitas perkara dan perolehan buktinya,” imbuhnya.

Kasus korupsi pembelian heli AW 101, KPK bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang menyandang status tersangka dalam kasus yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Lima orang berasal dari TNI, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW, kemudian staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Kelimanya ditangani Puspom TNI. Sementara KPK, menangani tersangka dari sipil, yakni Dirut PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Saat ini, kata Syarif, komisinya sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK. Dia menekankan, penanganan kasus ini perlu kerja sama yang kuat antara KPK dan POM TNI. Kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI.

“Khusus untuk kasus ini, kami mengharapkan dukungan penuh Presiden dan Menko Polhukam, karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK,” harap dia.

Baca juga : Dilaporin Ke Polisi, Jubir KPK Dan Ketum YLBHI Nggak Takut

Sementara dalam kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), KPK sudah menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka.

KPK menduga Bambang telah menerima suap sekitar 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil selama periode 2010-2013 karena telah membantu Kernel Oil untuk berdagang dengan PES atau Pertamina.

Dalam perkara ini, Syarif bilang, KPK membutuhkan penelusuran bukti lintas negara. Sehingga, perlu kerja sama Internasional yang kuat.

“Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara, yakni Indonesia, Thalland, UEA, Singapura, dan British Virgin Island. Dan, sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedang dua negara lain tidak kooperatif,” urai Syarif menjelaskan kendala pengusutan kasus ini Kesulitan lainnya, kasus ini melibatkan sejumlah ‘perusahaan cangkang’ di beberapa negara ‘safe haven’ seperti British Virgin Island. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.