Dark/Light Mode

Ratu Tisha Masih Jadi Saksi Kasus Antimafia Bola

KPSN Kirim Surat Resmi ke AFF

Sabtu, 29 Juni 2019 08:24 WIB
Surat resmi dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) kepada ASEAN Football Federation (AFF) atau Federasi Sepak Bola ASEAN. (Foto: Istimewa).
Surat resmi dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) kepada ASEAN Football Federation (AFF) atau Federasi Sepak Bola ASEAN. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), sebelumnya Komite Perubahan Sepak Bola Nasional, mengirimkan surat resmi kepada ASEAN Football Federation (AFF) atau Federasi Sepak Bola ASEAN.

Adapun inti isi surat tersebut dampak terpilihnya Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria sebagai salah satu Wakil Presiden (Wapres) AFF.

KPSN juga minta agar Ratu Tisha ditunda pelantikannya. Surat bernomor 008/KPSN/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 yang ditulis dalam bahasa Inggris itu diserahkan langsung utusan KPSN, Esti Puji Lestari yang juga Presiden Persijap Jepara, ke kantor AFF di Petaling Jaya, Malaysia, Jumat (28/6) siang.

Baca juga : Cabut Akar Mafia Bola, KPSN Kirim Capim KPK

Mengapa KPSN berkirim surat? Seperti ditunjukkan Esti dalam surat yang dibawanya, Ratu Tisha saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai saksi match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.

Yang bersangkutan sudah 3 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan PN Banjarnegara untuk diperiksa sebagai saksi. Ratu Tisha, lanjut surat itu, sedikitnya sudah 4 kali diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sebagai saksi bagi sejumlah tersangka match fixing.

“Sejumlah tersangka perkara match fixing sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi, sehingga tidak tertutup kemungkinan status Ratu Tisha sebagai saksi akan naik menjadi tersangka,” bunyi surat yang ditembuskan ke PSSI, Asian Football Confederation (AFC) dan Federation of International Football Association (FIFA) itu.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Rommy, Menteri Agama Janji Kooperatif

Terkait langkah AFF memilih Ratu Tisha, yang sedang menjalani proses hukum sebagai saksi perkara match fixing, sebagai Wapres AFF, KPSN mengimbau agar AFF menghargai sistem hukum Indonesia dan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia.

Sebab itu, KPSN meminta agar Ratu Tisha ditunda pelantikannya sebagai Wapres AFF yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 8 November 2019 di Hanoi, Vietnam.

Ratu Tisha terpilih menjadi Wapres AFF pada Kongres Luar Biasa (KLB) AFF di Luang Prabang, Laos, Sabtu (22/6), bersama dua nama lainnya, yakni Pangeran Sufri Bolkiah, Presiden Asosiasi Sepak Bola Nasional Brunei Darussalam, dan Lim Kia Tong, Presiden Federasi Sepak Bola Nasional Singapura. 

Baca juga : Kirim Surat Terbuka Untuk Luna Maya

Presiden AFF adalah Mayor Jenderal Khiev Sameth dari Kamboja. Pos Wapres AFF kosong setelah pengunduran diri Datuk Sri Zaw Zaw dari Myanmar, dan Dato Haji Hamidin Haji Mohd Amin dari Malaysia.

Adapun seorang Wakil Presiden AFF lainnya, Dato Sri Francisco Kalbuadi Lay dari Timor Leste, terpilih pada Maret lalu di Siem Reap, Kamboja. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.