Dark/Light Mode

Muhadjir: Nggak Mungkin Saya Kasih Bansos Ke Pelaku Judi Online

Rabu, 19 Juni 2024 18:03 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6//2024). (Foto: Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6//2024). (Foto: Humas Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan, pelaku judi online (judol) tak mungkin mendapat bantuan sosial (bansos).

Dia bilang, pelaku judol justru terancam penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melakukan kriminal. Sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi, nggak mungkinlah saya mau beri bansos ke mereka," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pernyataan ini mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut rencana pelaku judol bisa menerima bansos.

Baca juga : Jokowi Pastikan, Tak Ada Bansos Untuk Pelaku Judi Online

Muhadjir menegaskan, pihak yang dapat menerima bansos adalah orang yang dirugikan akibat tindakan judi online. Bukan pemainnya.

Dia pun mencontohkan kasus polwan yang membakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judol. Menurutnya, polwan itu adalah korban suaminya, yang merupakan pelaku judol.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi, yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judol. Bukan pelaku judol," beber Muhadjir.

"Kalau pelaku judol sudah mengakibatkan kerugian secara besar, dia harus ditindak secara hukum," tambahnya.

Tak Fokus Bansos

Baca juga : Milenial Dukung Budi Arie Tumpas Judi Online

Merespons situasi darurat judol di Tanah Air, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Terkait hal ini, Muhadjir mengatakan, Satgas Pemberantasan Judi Online tak memiliki fokus untuk memberikan bansos bagi korban judol.

Tugas satgas yang utama adalah pencegahan dan penindakan.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan, itu bukan soal bansos. Itu sebetulnya bukan hal penting dari tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah di-SK-kan Bapak Presiden," papar Muhadjir.

Baca juga : JAMMI Dukung Menkominfo Gandeng Google Berantas Judi Online

Satgas Pemberantasan Judi Online akan mengincar para pemain, penyedia portal judol hingga para bandar.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Muhadjir mengatakan, banyak penyedia judol berasal dari luar negeri. Sehingga, membutuhkan kerja sama dengan Interpol.

"Judol ini memang lebih pelik dibanding penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pendataan korban TPPO ini kan sudah jalan, jumlahnya cukup besar," tutur Muhadjir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.