Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menpora: Bonus Rp3 Miliar Menanti Peraih Emas Asian Games 2026
- Eugenia Diva Persembahkan Perunggu Buat Indonesia
- Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut
- Beredar Hoax Bantuan Rp300 Juta, Ini Klarifikasi Pemprov Papua
- Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
Soal Tenda Di Depan UNHCR, Kemlu: Ini Pelanggaran, Pengungsi LN Tak Kebal Hukum
Senin, 1 Juli 2024 15:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan tanggapannya mengenai demonstrasi pengungsi yang menginap dengan tenda di depan Kantor Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR).
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat memastikan, pengungsi dari luar negeri (LN) di Indonesia tidak kebal hukum.
"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum," kata Rolliansyah yang akrab disapa Roy, dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Baca juga : 15 Nelayan Merauke Ditangkap Di Australia, Kemlu Berikan Pendampingan Hukum
"Pelanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Terkait hal ini, Kemlu telah mengkomunikasikan permasalahan dengan UNHCR, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk menangani masalah ini secara lebih komprehensif.
Roy menjelaskan, sesuai Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967, Indonesia bukanlah negara pihak.
Baca juga : PLN Mobile Permudah Layanan Hingga Transaksi Pengguna Kendaraan Listrik
Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, bagi pengungsi dan pencari suaka dari Luar Negeri.
Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan.
"Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi International, khususnya UNHCR, dengan dukungan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Indonesia, sesuai mandat yang mereka miliki," pungkas Roy.
Baca juga : Sindir Pimpinan KPK, Ketua Dewas: Periode Ini Paling Tak Mengenakkan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya