Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berburu Buronan
Kejagung & Ditjen Imigrasi Bertukar Informasi Intelijen
Selasa, 2 Juli 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
Ditjen Imigrasi akan mendukung Kejagung terkait tersangka atau terpidana yang telah dinyatakan buron. Silmy Karim mengatakan, inti dari kerja sama intelijen ini adalah pengumpulan informasi.
Menurutnya, bidang tersebut perlu kemampuan khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi. Sehingga bisa dijadikan bahan bagi pengguna dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja intelijen yang dilaksanakan oleh Kejagung khususnya Jamintel terkait data informasi tersangka, terpidana yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Silmy.
Baca juga : Banteng Segera Gelar Pelatihan Tim Kampanye
Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel ini memastikan, kerja sama intelijen yang dilakukan Ditjen Imigrasi dan Kejagung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.
Intelijen, kaya Silmy, diperlukan untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum. Ia berharap, pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien.
Sementara Jamintel Kejagung Reda Manthovani mengatakan, adendum perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah langkah optimalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dia menjelaskan, pasca pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang merupakan pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam pasal 30 B UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan kewenangan intelijen Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca juga : Pencairan KIPK, Sesuai Jadwal
Saat ini, kata Reda, fokus utama pool data intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO sebanyak 76 orang di tahun 2024.
Berdasarkan hasil pelacakan, tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center terbukti telah berhasil meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO,” bebernya.
Reda menuturkan, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi ini memberikan keuntungan besar, khususnya data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi, memberikan tambahan informasi yang sangat penting untuk digunakan sebagai bahan analisa intelijen.
Selanjutnya, data dan Informasi tersebut diolah dan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca juga : Mahkamah DPR Kudu Tindak Anggota Dewan Terlibat Judol
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergitas akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat.
“Dan saling memberikan dukungan untuk keberhasilan kinerja,” harap Reda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya