Dark/Light Mode

Harusnya Dikasih Ke Jamaah

Wamenag Tolak Aset First Travel Untuk Kas Negara

Selasa, 19 November 2019 08:35 WIB
Wamenag Zainut Tauhid (Foto:fb)
Wamenag Zainut Tauhid (Foto:fb)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menolak rencana pelelangan aset First Travel untuk kas negara. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid ingin aset yang disita negara dikembalikan kepada jamaah. Karena, meski secara hukum sudah diputuskan aset First Travel menjadi aset negara, namun uang yang disita merupakan milik masyarakat. 

“Kalau dari kami, saya kira itu (aset) hak jamaah, hak masyarakat, ya harus dikembalikan. Bahkan itu sudah masuk dalam catatan kami. Sebaiknya para korban harus diperhatikan,” kata Zainut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Menteri Tito Bakal Ambil Tindakan Keras dan Tegas

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya berencana melelang aset First Travel sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid. Sus/2018. Hal itu ditentang oleh para calon jamaah korban penipuan First Travel. 

Mereka meminta aset tak dilelang jika hasilnya pelelangannya diberikan kepada negara. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. 

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat 820 item, yang 529 di antaranya aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Zainut menjelaskan, pengembalian uang kepada jamaah bisa dalam bentuk tabungan umrah dengan menyesuaikan aset yang disita. 

Baca juga : Wamendag Tak Ambil Pusing

Opsi itu telah tertuang da lam Surat Keputusan Ke menterian Agama Nomor 589 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah Suci. Namun demikian, Zainut memahami keputusan MA. 

“Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” tambahnya. 

Soal penolakan jamaah First Travel terhadap putusan MA, Zainut menilai, masih ada proses hukum yang bisa di lakukan mereka dengan melakukan banding.Tapi menurutnya, menunggu saja kajian hukum yang akan dilakukan Kejaksaan. 

Baca juga : Masuk Fortune Global 500, Dedikasi Pertamina Untuk Bangsa

Senada dengan Wamenag, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan kasasi MA terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.