Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hanya Untuk Good Quality Travelers
Jokowi: Jangan Berikan Golden Visa Untuk Orang-Orang Berbahaya
Kamis, 25 Juli 2024 13:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mewanti-wanti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar selektif memberikan golden visa kepada warga negara asing (WNA).
"Ingat, hanya untuk good quality travelers. Sehingga, harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi. Dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Golden Visa Indonesia di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kepala Negara juga berharap, fasilitas Golden Visa Indonesia dapat disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal. Sehingga, bisa menjangkau lebih banyak top investor dan top global talents.
"Saya juga berharap, para Duta Besar negara sahabat dapat menyampaikan informasi kebijakan ini di negaranya masing-masing, untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan meningkatkan persahabatan antar negara," tutur Presiden ke-7 RI ini.
Baca juga : Iran-Israel Memanas, Jokowi Berikan Dua Arahan Untuk Menlu Retno
Acara Peluncuran Golden Visa Indonesia ini dihadiri Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto; Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Apa Itu Golden Visa?
Kebijakan Golden Visa diberlakukan atas dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Berikut syarat dan ketentuannya:
a. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp. 38 miliar).
Baca juga : Istana: Silaturahmi Jokowi dan Mega Sedang Dicarikan Waktu yang Tepat
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp. 76 miliar)
b. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AS, akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
c. Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, jika ingin mendapat Golden Visa 5 (lima) tahun, diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Baca juga : Kemnaker Minta Jangan Ada PHK Jelang Lebaran
Sedangkan untuk Golden Visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan berjumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Kantor Imigrasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya